Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Daerah

Anggota DPRD Provinsi Lampung Ungkapkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 VC Perpres 33 Tahun 2020

Juni 27, 2025
2 min read
in Daerah
Anggota DPRD Provinsi Lampung Ungkapkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 VC Perpres 33 Tahun 2020
adminbyadmin

Mesuji – Anggota DPRD Provinsi Lampung Budi Yohanda ungkapkan Perpres 72 tahun 2025 vc Perpres 33 tahun 2020, (Dampak langsung bagi Anggota DPRD Kabupaten/kota).

Penjelasan Umum

Selama ini banyak anggota DPRD Kabupaten/Kota mengalami kesulitan saat menjalankan fungsi kelembagaan, karena standar biaya kegiatan mereka diatur sangat ketat oleh Perpres 33 Tahun 2020, yang menetapkan satuan harga seragam Nasional tanpa mempertimbangkan kondisi daerah, indeks kemahalan, atau kesulitan geografis,” ungkapnya.

Perpres 72 Tahun 2025 hadir sebagai solusi korektif, karena menerapkan Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang dibedakan berdasarkan klasifikasi wilayah A sampai E, menyesuaikan biaya hidup dan aksesibilitas tiap daerah. Dengan ini, DPRD Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya secara lebih realistis, legal, dan tidak terbebani secara pribadi,” ucapnya.

Perbandingan dan contoh harga satuan:

1. Perjalanan Dinas

Dulu (Perpres 33)
. Uang harian luar kota Rp. 430.000/hari
. Hotel: maksimal Rp. 1.200.000/malam

Sekarang (Perpres 72):
. Uang harian luar kota: Rp. 550.000/hari
. Hotel: bisa sampai Rp. 1.500.000/malam (Wilayah B/C)
* Transport lokal (Sewa mobil); Ro. 800.000 – 1.200.00)/hari.

Penjelasannya:
Angka baru ini menyesuaikan dengan harga sewa hotel dan transportasi riil di daerah, yang sebelumnya sangat sulit di cocokkan dengan nilai dalam perpres 3$.

2. Reses DPRD

Dulu:
* Reses hanya di jumlahkan global tanpa rincian biaya komponen seperti spanduk, konsumsi, sewa kursi, dokumentasi, atau honor pendamping.

Sekarang:
Konsumsi peserta (per paket): Rp. 35.000-50.000
* Publikasi/spanduk: Rp. 250.000-500.000/unit
* ATK dan dokumentasi: Ro. 500.000-1.000.000/titik
* Honor pendamping lapangan: Rp. 300.000-500.0000/orang
* Total 1 kali reses 5 titik bisa mencapai: Ro. 20-25 juta

Penjelasan:
Dulu, banyak kegiatan reses DPRD tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rinci karena SHS tidak menampung itemnya.
Sekarang semua komponen dibuka, sehingga SPJ lebih aman.

3. Rapat Fraksi / Alat Kelengkapan Dewan

Dulu:
* Tidak ada standar khusus. Konsumsi dan ATK hanya bisa ditarik dari kegiatan umum

Sekarang:
* Snack rapat: Rp. 25.000-40.000
* Makan siang: Rp. 50.000-65.000
* ATK dan Fotokopi: Ro. 300.000-700.0000/kegiatan
* Moderator atau notulen rapat: Rp. 500.000-750.0000

Penjelasan:
Dengan ini, kegiatan internal DPRD seperti rapat fraksi, rapat AKD, atau penyusunan agenda bisa difasilitasi secara sah dan akuntabel.

4. Honorarium Narasumber dan Penyusun Naskah Akademik

Dulu:
* Disamakan dengan honor ASN atau PNS biasa, maksimal Rp. 750.000/kegiatan:

Sekarang:
* Narasumber ahli lokal: Rp. 1.000.000/kegiatan
* Moderator: Rp500.000-750.000
* Penyusun Naskah Akademik Raperda; Rp 2.500.000-3.500.000/orang

Penjelasan:
Ini penting agar DPRD dapat menghadirkan pakar atau akademisi lokal dalam pembahasan Raperda, RKP, atau evaluasi anggaran-tanpa melanggar aturan honor yang sebelumnya terlalu rendah.

Kesimpulan Akhir:

Perpres 72 Tahun 2025 lebih menguntungkan bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota karena:
1. Memberi uang anggaran yang lebih realistis dan legal.
2. Menghormati fungsi representatif DPRD yang berbeda dari ASN.
3. Menghindari masalah temuan audit akibat harga tidak wajar.
4. Menyesuaikan dengan biaya riil di lapangan, termasuk akses geografis yang berat .

Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Provinsi Lampung Budi Yohanda di ruang kerjanya,” Kamis 26 Juni 2025. Pungkasnya (***)

 236 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
86
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

by admin
Januari 15, 2026
0

Mesuji – Polres Mesuji menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) serta acara pisah sambut bagi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat...

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

by admin
Januari 15, 2026
0

Lampung Utara - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Lampung Utara, klarifikasi beredarnya video viral di media sosial yang...

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji – Kapolres Mesuji menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang serta Panitia Penanganan Konflik Agraria...

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji - Kapolsek Way Serdang IPTU DIMAS AFDITIYA R, SE, MM, beserta Aipda Piter Sandra Kanit Reskrim, Bripka Teguh Yuliawan,...

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

by admin
Januari 13, 2026
0

Mesuji - Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji melakukan patroli dan sambang ke masyarakat di Desa Simpang Pematang RK 3...

Next Post
Krisis Air di Desa Lubuk Sanai: Petani Terancam Gagal Panen oleh oknum tak bertanggung jawab

Krisis Air di Desa Lubuk Sanai: Petani Terancam Gagal Panen oleh oknum tak bertanggung jawab

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist