Mesuji – Pendamping Desa Ngatirin mengatakan, hampir semua desa se-Kabupaten Mesuji, untuk APBDes tahun 2026 belum di buat masih dalam proses dan berbagai pertimbangan, karena RKPDes nya masih belum selesai. Karena DD pagunya belum keluar, baru ADD nya aja yang pagunya sudah keluar, hal tersebut dikatakan langsung oleh pendamping desa Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Selasa, 30 Desember 2026.
Menurutnya, APBDes wajib ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025, tapi tidak untuk tahun ini, mengingat berbagai hal termasuk PMK 81 tahun 2025, pasal 20 Permendagri tahun 2022. APBDesa paling lambat ditetapkan akhir tahun berjalan yaitu pada tanggal 31 Desember 2025, sudah harus ditetapkan tidak harus nunggu PMK 81 atau regulasi pusat. Dengan penetapan pagu anggaran tahun sebelumnya atau mengurangi anggaran tahun sebelumnya, misalnya 95 persen dari tahun anggaran sebelumnya, apabila nantinya PMK 81 dan regulasi pusat turun, maka tinggal menyesuaikan dan merubah anggaran di APBDes perubahan,” ungkapnya ngatirin. Hal senada dikatakan oleh pendamping desa, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Muhammad Ainul Fuad, APBDesa belum disusun karena masih fokus ke RKP tahun 2026.

“Kepala Desa Labuhan Mulya, Bakat Sriyono mengatakan, posisi kepala desa saat ini berada diposisi serba salah, satu sisi APBDes harus dibuat paling lambat pertanggal 31 Desember tahun berjalan, tapi disisi lain ada faktor lain yang menjadi persyaratan untuk ditetapkannya.” Ungkapnya Bakat Sriyono. (Mumu Mahfudin SP)
68 total views, 1 views today







