Mesuji – Bandan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Way Serdang menggelar pelatihan bersama antar perangkat Desa se-Kecamatan Way Serdang yang berlangsung di Balai Desa Hadi Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Senin, tanggal 3/4 November 2025.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala PMD Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji, Kepala Inspektorat Kabupaten Mesuji, Edyson Basid Habibi, M.Si, CGCAE, Camat Way Serdang Suryadi,SH, para Kepala Desa dan perangkat Desa se-Kecamatan Way Serdang, Ketua BPD se-Kecamatan Way Serdang, Kapolres Mesuji Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H yang diwakili oleh Sat Binmas PS KANIT BINTIBSOS AIPDA AGUS ARISEN, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Badan kerjasama antar desa, M. Konta Prayoga mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka merealisasikan dasar:
1. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa.
2 .Peraturan Bupati Mesuji Nomor 66 Tahun 2019 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa. Untuk itu diadakan kegiatan pelatihan dan penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana Korupsi di tingkat Desa se-Kecamatan Way Serdang, yang di selenggarakan pada tanggal 3 November sampai 4 November 2025, di Balai Desa Hadi Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Kapolres Mesuji Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H yang diwakili oleh Sat Binmas PS Kanit Bintibsos Aipda Agus Arisen dalam arahannya menjelaskan, tentang hal-hal untuk mencegah timbulnya pelanggaran tindak pidana Koruosi di tingkat Desa, terutama dalam merealisasikan program Dana Desa. Selain itu, dia menemukan tentang Kamtibmas di lingkungan Desa masing-masing.
Sedangkan Pemateri selanjutnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Mesuji, Drs. Edyson Basid Habibi memaparkan tentang aturan aturan dalam melaksanakan program dana desa, serta hal-hal yang harus dilakukan dalam melaksanakan program kerja dana desa.
Kepala PMD Kabupaten Mesuji, Anwar Pamuji, Disisen nya lebih banyak membahas tantang aturan kerja aparatur Desa, disisennya kedisiplinan pada saat melaksanakan tugas di Kantor Desa masing-masing, serta optimalkan pelayanan masyarakat.
Selain itu, menurut Anwar Pamuji dimohon setiap Kepala Desa wajib memperhatikan kegiatan BUMDES dan Koperasi Desa Merah Putih, dan pelatihan ini akan dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 4 November 2025,” pungkasnya. (Mumu Mahfudin SP)
50 total views, 1 views today







