Pesisir Selatan- Menjadi pertanyaan oleh Ninik mamak dan masyarakat terkait rencana yang dirancang oleh pihak PT. Incasi Raya ingin membangun jalan baru tembus ke jalan samping Polsek Kenagarian Silaut, Kabupaten Pessel, Sumbar.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Silaut (LSM-HAS) Silaut, H. Muman Dt Pandukorajo mengatakan ninik mamak dan masyarakat bukan nya tidak boleh atau melarang pihak PT. Incasi Raya membuka jalan tembusan di tempat kami, tapi masyarakat akan melarang apa bila tanah yang dilewatinya tanah warga yang tidak ada izin dengan ninik mamak dan status tanah tersebut belum jelas kedudukannya, “tegas H. Muman pada PPWI, Jum’at (7/3/2025)
“Jangan salahkan kalau jalan itu ditutup oleh masyarakat nantinya sebelum apa yang diinginkan masyarakat tidak terpenuhi unsurnya.
Adapun jalur lintas jalan yang akan dilalui oleh PT Incasi mulai dari jalan utama PT. Incasi menuju jalan utama PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi sehingga tembus ke jalan masyarakat disamping jalan Polsek Silaut.
Keluar dari batas kawasan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi,tentu memasuki tanah Ulayat nagari Silaut dan diperkirakan sekitar 50 warga pemilik tanah akan mendapatkan imbas pada tanahnya.

Rencana pembuatan jalan ini dapat ditolak keras oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Silaut (LSM-HAS ) Ninik Mamak dan masyarakat Negari Silaut sebelum semua nya diselesaikan kepada Ninik mamak dan masyarakat, untuk itu perwakilan tokoh masyarakat juga meminta untuk kesepakatan pengurusan bukan hanya sebatas dengan masyarakat. Pengurusan juga diselesaikan di kalangan lembaga yang ada di wilayah Silaut.”Tutupnya dengan tegas. (Pewarta: Hidayat Saleh Tim)
63 total views, 1 views today







