Mukomuko, Selasa(15 Juni 2025. – Praktik pemborosan anggaran daerah kembali terjadi di Kabupaten Mukomuko melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kegiatan ini digelar secara terburu-buru hanya dalam tempo 10 hari setelah keluarnya “surat sakti” dari Kepala Dinas PMD Mukomuko.
Kegiatan Bimtek tersebut diduga kuat mengandung unsur:
– *Dugaan Tindak Pidana Korupsi*: Mengacu pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
– *Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas*: Bimtek dilaksanakan tanpa proses perencanaan partisipatif melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa analisis kebutuhan nyata di lapangan.
– *Perencanaan Kilat*: Panitia langsung memaksa pelaksanaan tanpa mempertimbangkan kesiapan desa maupun legalitas penggunaan anggaran.
– *Minim Keterbukaan Anggaran*: Tidak ada kejelasan rincian biaya satuan, pembiayaan peserta, narasumber, transportasi, hingga akomodasi.
– *Pemaksaan Partisipasi Desa*: Kades dan perangkat dipaksa hadir dengan ancaman sanksi moral dan administratif.
Total estimasi kerugian keuangan negara/desa: Rp800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah). Anggaran tersebut bisa digunakan untuk:
– Membangun 3 unit jembatan gantung mini antar dusun
– Menghidupkan 200 unit lampu PJU tenaga surya
– Menambah honor guru ngaji dan kader posyandu selama satu tahun penuh
M.Toha, aktivis LSM LP-KPK Mukomuko, menyesalkan terlaksananya kegiatan Bimtek tersebut dan mendesak Kejaksaan dan Inspektorat turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. (HS)
SUMBER: (M.TOHA LSM LP-KPK).
277 total views, 1 views today







