Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Daerah

BUMDes: Transparansi dan Akuntabilitas untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mei 17, 2025
2 min read
in Daerah
BUMDes: Transparansi dan Akuntabilitas untuk Kesejahteraan Masyarakat
adminbyadmin

Mukomuko – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk untuk memperkuat ekonomi desa melalui kegiatan usaha yang berbasis potensi lokal. Namun, di banyak daerah, BUMDes menjadi sorotan karena tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat berhak mempertanyakan dan melaporkan jika BUMDes tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan.

BUMDes tunduk pada beberapa peraturan, yaitu:
– Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes
– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Masyarakat dapat mencurigai adanya tindak pidana korupsi jika ditemukan kondisi berikut:
– BUMDes tidak memiliki kegiatan usaha aktif
– Tidak ada laporan keuangan tahunan atau laporan yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan
– Pengurus diangkat tanpa prosedur musyawarah desa
– Dana desa untuk BUMDes digunakan untuk kepentingan pribadi
– Aset BUMDes tidak jelas penggunaannya atau tidak tercatat

Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan BUMDes ke:
– Inspektorat Kabupaten/Kota
– Kepolisian dan Kejaksaan
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Ombudsman RI dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)

Sebelum melaporkan, siapkan data dan bukti yang mendukung, seperti:
– Surat keputusan pendirian dan pengangkatan pengurus BUMDes
– Laporan realisasi dana desa
– Dokumentasi kegiatan (atau ketidakhadirannya)
– Testimoni warga atau tokoh masyarakat
– Bukti dana masuk/keluar (jika tersedia)

Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya BUMDes untuk memastikan pembangunan desa tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Laporkan jika Anda melihat ada kejanggalan. Keadilan bisa dimulai dari desa, dan Anda punya peran penting di dalamnya.

A’Razak, seorang aktifis sosial masyarakat, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Ia mengecam oknum pejabat publik yang tidak transparan dan tidak jujur dalam pengelolaan keuangan negara, terutama yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil.

A’Razak juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan penyalahgunaan jabatan dan kedudukan kepada pihak terkait,

A’RAZAK juga menambah kan bukan hanya masalah BUMDES yang jadi perbincangan, sampai kepermasalahan transparansi pengelolaan, penjualan dan tonase hasil kebun masyarakat desa (KMD). Kini lagi jadi momok perbincang warga desa, seseorang warga desa menyampaikan keluhannya langsung kepada saya, yang mana namanya tidak mau dicatumkan dengan alasan untuk keamanannya.

A’Razak berharap agar pihak terkait, seperti inspektorat tidak hanya diam untuk segera melakukan,instivigasi langsung, pemeriksaan atau audit keuangannya baik BUMDES dan kebun masyarakat desa tersebut, yang terkait dengan pemerintah Desa (PEMDES). Ungkap A’Razak. (HS)

 443 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

by admin
Januari 15, 2026
0

Mesuji – Polres Mesuji menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) serta acara pisah sambut bagi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat...

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

by admin
Januari 15, 2026
0

Lampung Utara - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Lampung Utara, klarifikasi beredarnya video viral di media sosial yang...

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji – Kapolres Mesuji menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang serta Panitia Penanganan Konflik Agraria...

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji - Kapolsek Way Serdang IPTU DIMAS AFDITIYA R, SE, MM, beserta Aipda Piter Sandra Kanit Reskrim, Bripka Teguh Yuliawan,...

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

by admin
Januari 13, 2026
0

Mesuji - Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji melakukan patroli dan sambang ke masyarakat di Desa Simpang Pematang RK 3...

Next Post
Transaksi KopDes Merah Putih,” Ini penjelasan Menteri -UKM

Transaksi KopDes Merah Putih," Ini penjelasan Menteri -UKM

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist