Mukomuko – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk untuk memperkuat ekonomi desa melalui kegiatan usaha yang berbasis potensi lokal. Namun, di banyak daerah, BUMDes menjadi sorotan karena tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat berhak mempertanyakan dan melaporkan jika BUMDes tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan.
BUMDes tunduk pada beberapa peraturan, yaitu:
– Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes
– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Masyarakat dapat mencurigai adanya tindak pidana korupsi jika ditemukan kondisi berikut:
– BUMDes tidak memiliki kegiatan usaha aktif
– Tidak ada laporan keuangan tahunan atau laporan yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan
– Pengurus diangkat tanpa prosedur musyawarah desa
– Dana desa untuk BUMDes digunakan untuk kepentingan pribadi
– Aset BUMDes tidak jelas penggunaannya atau tidak tercatat
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan BUMDes ke:
– Inspektorat Kabupaten/Kota
– Kepolisian dan Kejaksaan
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Ombudsman RI dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
Sebelum melaporkan, siapkan data dan bukti yang mendukung, seperti:
– Surat keputusan pendirian dan pengangkatan pengurus BUMDes
– Laporan realisasi dana desa
– Dokumentasi kegiatan (atau ketidakhadirannya)
– Testimoni warga atau tokoh masyarakat
– Bukti dana masuk/keluar (jika tersedia)
Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya BUMDes untuk memastikan pembangunan desa tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Laporkan jika Anda melihat ada kejanggalan. Keadilan bisa dimulai dari desa, dan Anda punya peran penting di dalamnya.
A’Razak, seorang aktifis sosial masyarakat, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Ia mengecam oknum pejabat publik yang tidak transparan dan tidak jujur dalam pengelolaan keuangan negara, terutama yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil.
A’Razak juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan penyalahgunaan jabatan dan kedudukan kepada pihak terkait,
A’RAZAK juga menambah kan bukan hanya masalah BUMDES yang jadi perbincangan, sampai kepermasalahan transparansi pengelolaan, penjualan dan tonase hasil kebun masyarakat desa (KMD). Kini lagi jadi momok perbincang warga desa, seseorang warga desa menyampaikan keluhannya langsung kepada saya, yang mana namanya tidak mau dicatumkan dengan alasan untuk keamanannya.
A’Razak berharap agar pihak terkait, seperti inspektorat tidak hanya diam untuk segera melakukan,instivigasi langsung, pemeriksaan atau audit keuangannya baik BUMDES dan kebun masyarakat desa tersebut, yang terkait dengan pemerintah Desa (PEMDES). Ungkap A’Razak. (HS)
443 total views, 1 views today







