Mukomuko, Bengkulu – Proyek irigasi di Kabupaten Mukomuko, di bawah kendali Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII), kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan pelanggaran aturan dan penyimpangan pelaksanaan proyek kali ini tak hanya soal pekerjaan terbaru, tetapi juga membuka luka lama terkait kasus-kasus serupa yang belum tuntas. LSM mendesak penyidik untuk diusut hingga ke akar-akarnya.
Kasus Lama Tergantung: Preseden Buruk?
Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai bahwa dugaan penyimpangan proyek irigasi BWSS VII bukanlah isu baru. Sebelumnya, proyek-proyek irigasi di wilayah ini pernah terseret ke ranah hukum, bahkan melibatkan aparat penegak hukum. Namun, proses hukum yang berjalan kala itu dinilai tidak menyentuh akar persoalan secara tuntas.
Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Rusman Aswardi, Direktur Rumus Institute Mukomuko, mengungkapkan kekecewaannya. “Kasus yang pernah masuk ke tahap hukum tapi tidak pernah tuntas justru menjadi preseden buruk; ini membuka ruang bagi pelanggaran berulang,” ujarnya.
LSM Desak Usut Penyidik: Ada Apa di Balik Penghentian Kasus?
Rumus Institute Mukomuko dalam laporan terbarunya menegaskan bahwa penanganan proyek irigasi BWSS VII tak boleh berhenti pada kontraktor atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk:
1. Menelusuri ulang penanganan kasus lama, termasuk penyidik dan jaksa yang pernah menangani perkara tersebut.
2. Memeriksa dugaan penghentian atau perlambatan penyidikan tanpa dasar hukum yang jelas.
3. Mengusut potensi pelanggaran etik maupun pidana jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.
LSM menilai, pengusutan penyidik adalah kunci untuk membersihkan tata kelola proyek strategis yang dibiayai APBN dan menyangkut hajat hidup petani.
Ahli Hukum: Penghentian Penyidikan Harus Bisa Diuji Publik!
Seorang ahli hukum pidana dari universitas negeri di Bengkulu menegaskan bahwa penghentian penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi proyek negara harus disertai alasan hukum yang dapat diuji publik.
“Bukan hanya pelaku utama yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak yang dengan sengaja menghambat atau menyalahgunakan kewenangan penegakan hukum,” jelasnya.
TKPSDA Kecam Pengabaian Fungsi Pengawasan
Jon Simamora, anggota Komisi Tim Pengendali dan Pengelola Sumber Daya Air (TKPSDA) Tramangg Muar, yang berperan sebagai tim eksternal dalam pengawasan sumber daya air, mengecam keras pengabaian fungsi pengawasan.
“TKPSDA dibentuk untuk memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, kepatuhan aturan, dan kepentingan publik; ketika proyek irigasi bermasalah berulang, itu tanda fungsi pengawasan tidak dijalankan maksimal,” tegasnya.
Desakan Publik: Hentikan Impunitas!
Publik menuntut penegakan hukum yang tidak setengah hati atas dugaan masalah pada proyek irigasi BWSS VII Mukomuko. Penyidik diminta tidak hanya mengusut kasus baru, tetapi juga membuka kembali lembaran lama yang belum tuntas, agar tidak menjadi bayang-bayang impunitas dalam proyek strategis nasional.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M,Sc,MA, mendesak agar kasus yang diberitakan atau disuarakan masyarakat benar-benar mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait. (HD PPWI/Red)
191 total views, 2 views today







