Cilegon – Direktur Utama PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, didampingi kuasa hukumnya, Firman Damanik, menggelar konferensi pers untuk merespons surat klarifikasi yang disampaikan oleh PT CBN terkait dugaan monopoli usaha. Konferensi pers tersebut berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026.
Langkah ini diambil menyusul klarifikasi PT CBN atas pernyataan Husen Saidan sebelumnya yang menyinggung dugaan adanya praktik monopoli dalam penunjukan pekerjaan material kabel sisa proyek PT LCI.
Menanggapi hal tersebut, Husen menyatakan pihaknya bergerak cepat dengan memberikan respons terbuka agar informasi yang beredar di publik tetap berimbang dan utuh.
Dalam konferensi pers tersebut, Kuasa Hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan menyampaikan surat terbuka sebagai bentuk tanggapan resmi terhadap klarifikasi PT CBN, yang sekaligus menyatakan bahwa tindakan PT Hein Global Utama dinilai telah sesuai prosedur menurut versi mereka.
“Kami menyampaikan surat terbuka ini karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan proses penunjukan pekerjaan oleh PT Hein Global Utama. Jika memang terdapat keberatan atas pernyataan klien kami, seharusnya disampaikan secara formal dan seimbang, setidaknya melalui media, agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak sepotong-potong,” ujar Firman, Minggu (11/1/2026).
Firman menegaskan, sejak awal kliennya tidak pernah menggunakan diksi menuduh, melainkan secara konsisten menggunakan istilah ‘dugaan’. Menurutnya, dalam perspektif hukum, pemilihan diksi tersebut memiliki makna yang berbeda dan tidak dapat disamakan dengan tuduhan atau vonis.
“Oleh karena itu, surat terbuka ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak menimbulkan kesan seolah-olah klien kami menyerang kehormatan pihak tertentu. Yang disampaikan murni dugaan berdasarkan fakta-fakta yang dialami langsung oleh klien kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firman menerangkan bahwa dalam mekanisme pengadaan pekerjaan, secara umum dikenal beberapa metode, antara lain tender umum, tender terbatas, hingga pemilihan atau penunjukan langsung. Dalam konteks ini, kliennya hanya mempertanyakan metode pengadaan yang digunakan dalam pekerjaan material kabel sisa proyek PT LCI.
“Klien kami merasa tidak pernah mendapatkan undangan, pemberitahuan, ataupun informasi terkait proses seleksi pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, yang dipertanyakan adalah mekanismenya, bukan menuduh pihak tertentu,” ujarnya.
Firman menambahkan, apabila metode yang digunakan adalah penunjukan langsung, maka seharusnya terdapat argumentasi dan justifikasi yang jelas, misalnya karena hanya terdapat satu perusahaan yang memenuhi syarat teknis atau administratif.
“Namun hingga saat ini, penjelasan tersebut belum pernah disampaikan kepada klien kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Husen Saidan menyatakan bahwa dugaan tersebut muncul karena dirinya merasakan langsung dampak dari proses yang sedang dan telah berjalan. Sebagai pengusaha lokal yang berdomisili di Kelurahan Rawa Arum, yang termasuk wilayah Ring 1, Husen mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal hingga pekerjaan material kabel tersebut direalisasikan.
Sebagai informasi, dugaan praktik monopoli usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17 dan Pasal 19, yang menekankan pentingnya persaingan usaha yang sehat, transparan, dan tidak merugikan pelaku usaha lain.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pewarta : (Wawan)
14 total views, 1 views today







