Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

Agustus 27, 2025
3 min read
in Nasional
Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri
adminbyadmin

Jakarta – Seorang warga Jakarta kelahiran Aceh, bernama Faisal bin Hartono, yang berseteru dengan rekan bisnisnya Fadh El Fous bin A Rafiq atau lebih dikenal Fadh A Rafiq, akhirnya mengadukan nasibnya ke Mabes Polri. Pasalnya pengusaha di bidang pertambangan itu diduga kuat dikriminalisasi melalui pembuatan Laporan Polisi (LP) Palsu di Polda Metro Jaya. Tidak tanggung-tanggung, Faisal dilaporkan dengan 6 (enam) LP!

Uniknya, keenam LP itu hanya berisi dua macam tuduhan, yakni penipuan/penggelapan dan kekerasan seksual. 3 LP terkait penipuan/penggelapan, 3 LP lainnya terkait kekerasan seksual. Pelapor dan korban adalah orang-orang di lingkaran oknum Ketua DPP Barisan Pemuda Rakyat (Bapera), “Jenderal” Fadh A Rafiq.

Yosita Theresia Manangka, misalnya, mewakili korban Irwan Samudra melaporkan Faisal dengan tuduhan pemerasan/penipuan/penggelapan. Laporan Yosita diterima Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No.: LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Maret 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, teryata LP tersebut adalah palsu alias tidak terbukti.

Berita terkait di sini: Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya, Karyoto, Mencuat (https://pewarta-indonesia.com/2025/04/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/)

Belakangan diketahui bahwa oknum penyidik yang menangani LP tersebut akhirnya menjalani sidang kode etik dan dinyatakan bersalah. Dalam pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, sang penyidik, Kompol Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, S.H. selaku Kanit yang memeriksa perkara yang dilaporkan Yosita menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari pelapor Yosita Theresia Manangka, ditambah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq.

Ajaibnya, Yosita ini juga membuat LP terhadap Faisal dengan tuduhan kekerasan seksual. Korbannya adalah dirinya sendiri. LP Yosita di Polda yang sama dengan nomor: LP 2033/III/2025/SPKT/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 Maret 2025 belum berposes lanjut. Mungkin oknum polisi yang menangani LP tersebut sedang menunggu setoran terlebih dahulu dari Yosita dan bohirnya, Fadh A Rafiq.

LP lainnya juga masih terkait dengan orang yang sama, Faisal sebagai terlapor, dan Fadh A Rafiq sebagai pelapor menggunakan tangan orang lain. Laporan Polisi No.: LP/B/2300/TV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2025, misalnya, Fadh A Rafiq menggunakan rekannya, seorang kader Partai Golkar, Rully Indah Sari, sebagai pelapor alias korban dan dirinya sebagai saksi. Dalam laporannya, Rully mengaku mangalami kekerasan seksual yang dilakukan terlapor, pada tanggal 30 Oktober 2022. Sesuatu yang amat muskil, peristiwa 3 tahun lalu baru dilaporkan sekarang, Anda waras bro?

Berita terkait di sini: Terapkan Hukum secara Ugal-ugalan, Kapolda Metro Jaya Karyoto Diseret ke Meja Hijau (https://pewarta-indonesia.com/2025/08/terapkan-hukum-secara-ugal-ugalan-kapolda-metro-jaya-karyoto-diseret-ke-meja-hijau/)

Mencermati sengkarut penerapan hukum di Polda Metro Jaya yang telah berubah menjadi Markas Mafia Hukum itu, Faisal, melalui pengacaranya Advokat Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., dkk melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri. Surat setebal 7 halaman yang ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri tersebut menceriterakan tentang proses hukum yang sangat janggal, tidak professional, dan merusak tatanan hukum yang terjadi pada Faisal.

“Proses pemeriksaan laporan polisi terhadap klien kami, Bapak Faisal, telah mengesampingkan dan tidak sesuai prosedur serta bertentangan dengan amanat dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana berdasarkan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 junto Pasal 14 ayat (1) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Abdul Gofur kepada media ini beberapa hari lalu.

Terkait kasus kekerasan seksual terhadap Rully Indah Sari yang kini sudah masuk tahap penyidikan, terlapor Faisal telah memberikan memberikan bukti-bukti kepada penyidik. Pertama, tanggal 30 Oktober 2022 adalah hari Minggu, kantor Visitama sebagai tempat kejadian perkara menurut laporan Rully sedang tutup, hari libur alias tanggal merah. Kedua, pada hari dan tanggal tersebut, Faisal berada di tempat saudaranya merayakan Ultah kerabatnya. Ketiga, pada hari dan tanggal yang sama, Fadh A Rafiq sebagai saksi dalam LP, sedang berada di Pekanbaru, melakukan pelantikan pengurus Bapera Riau.

“Ini merupakan fitnah keji yang sangat luar biasa. Kami dapat buktikan melalui gelar perkara khusus/gelar perkara luar biasa agar dapat terungkap dan diketahui fakta yang sebenarnya secara adil dan berimbang,” tegas Advokat Abdul Gofur.

Kasus kriminalisasi terdap Faisal ini memicu komentar dari beberapa pihak. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, misalnya, mengatakan bahwa dirinya amat prihatin terhadap kinerja anggota Polri dimana-mana. Dia menilai institusi penegak hukum itu telah berrubah jadi sarang mafia hukum, yang menggunakan kewenangan hukum yang diberikan negara untuk mengkriminalisasi siapapun demi kepentingan diri sendiri dan atau pihak tertentu.

“Sangat miris melihat Polri kita sekarang ini. Di mana-mana kerjanya menghalalkan segala cara, melalui penggungaan kewenangan hukum seenak perutnya, mengkriminalisasi warga, demi pihak tertentu, demi dapat cuan, demi dapat jabatan. Di tangan polisi, orang benar dibuat sedemikian rupa menjadi seolah-olah bersalah dan pantas dipenjarakan, sebaliknya orang yang salah dibela mati-matian seolah-olah orang benar,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda; dan Linkoping University, Swedia, ini.

Untuk itu, lanjut Wilson Lalengke, dirinya mendesak Kapolri agar benar-benar bekerja membersihkan semua lini di lingkungan Polri. “Saya meminta Kapolri serius melakukan bersih-bersih di lingkungan Polri, oknum aparat yang otak-jiwanya sudah miring, sebaiknya dibinasakan saja,” tegas tokoh nasional yang dikenal gigih membela masyarakat terzolimi itu. (APL/Red)

 328 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Pemerintah Desa Talang Sepakat Berikan Bantuan Beras kepada 180 KK

Pemerintah Desa Talang Sepakat Berikan Bantuan Beras kepada 180 KK

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist