Mukomuko – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Komisi III DPRD Mukomuko melakukan sidang langsung ke perusahaan kelapa sawit PT Usaha Sawit Mandiri (USM) di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Sidang ini dilakukan atas dasar laporan warga tentang dugaan pencemaran limbah. Rabu, 11Juni 2025.
Budi Yanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembuktian atas laporan tersebut. “Kami segera menyikapi atas dasar laporan tersebut, tapi kami bukan tidak tanggap dan serta merta menyalahkan sesuatu pihak. Ini kita perlu pembuktian yang sesuai dengan fakta dasarnya,” kata Budi Yanto.
Budi Yanto juga menjelaskan bahwa hasil uji sementara menunjukkan bahwa pH limbah yang diambil dari kolam penampungan limbah Dan sungai masih dalam batas aman, yaitu 4,07. Namun,” pihaknya tidak akan berhenti di sini dan akan melakukan uji lanjutan Laboratorium untuk memastikan apakah limbah tersebut benar-benar aman bagi lingkungan.
Budi Yanto menegaskan bahwa jika terbukti bahwa PT USM melakukan pencemaran lingkungan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas, termasuk pemberhentian sementara terhadap aktivitas operasional perusahaan. “Bukan Kami tidak menanggapi atau tidak memahami tugas regulasi dari pungsinya kami terhadap lingkungan. Apa bila terbukti betul, sekali lagi saya katakan, kami Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko akan memberikan tindak tegas,” kata Budi Yanto.
Pihak manajemen PT USM menjelaskan bahwa perusahaan menggunakan sistem “Land Application” untuk pembuangan limbah cair pabrik kelapa sawit. Sistem ini melibatkan pengolahan limbah cair melalui beberapa tahap, kemudian limbah cair yang telah memenuhi standar kualitas akan dialirkan ke area kebun sebagai pupuk organik dan sumber air bagi tanaman.
Manajemen PT USM juga menjelaskan bahwa sistem “Land Application” memiliki beberapa manfaat, termasuk mengurangi beban limbah cair yang harus diolah secara aerobik, memanfaatkan limbah cair sebagai pupuk organik, dan menghemat,” Jelasnya.
Peningkatan Kualitas Lingkungan:
Aplikasi dapat membantu dalam menjaga kualitas lingkungan, misalnya dengan memantau pencemaran air atau memastikan bahwa limbah dibuang dengan aman.
Kesimpulan:
Pembuangan limbah melalui land aplikasi adalah suatu pendekatan yang efektif untuk mengelola dan memantau pembuangan limbah secara lebih efisien dan bertanggung jawab. Aplikasi ini membantu dalam memastikan bahwa pembuangan limbah sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku, serta membantu dalam menjaga kualitas lingkungan.
“Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Mukomuko, Frengky Janas, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas operasional PT USM.
“Kami akan memastikan agar perusahaan tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Frengky.
Frengky juga menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan kepatuhan industri terhadap regulasi. (Laporan: Hidayat Saleh)
82 total views, 1 views today







