Mukomuko – Dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan Kebun Masyarakat Desa (KMD) di Desa Talang Petai, Kabupaten Mukomuko memanas. Pada Senin, 26 Mei 2025, jam 13.40 WIB, Kepala Desa Talang Pentai, Martinus, menyangkal tuduhan tidak transparan dalam pengelolaan dan penjualan hasil kebun masyarakat desa tersebut.
Martinus menyangkal tuduhan, Martinus menyatakan bahwa dirinya sudah berulangkali menyampaikan kepada BPD dan pengurus agar melakukan rapat untuk pemaparan hasil keluar masuknya hasil kebun masyarakat desa tersebut dan sekalian pembentukan kepengurusan baru.
“Saya selaku Kepala Desa dan BPD, hanya melakukan pengawasan, pengelolaan hasil kebun masyarakat desa itu hanya bisa dilakukan oleh panitia,” akui Martinus Kades Talang Pentai.
Martinus juga mengatakan bahwa dia sudah memanggil Ketua BPD tiga desa, yaitu Desa Talang Petai, Talang Sepakat, dan Talang Sakti, untuk mempertanyakan siapa yang bisa menarik uang hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD). “Pihak Bank menjelaskan hanya panitia yang bisa mencairkan dan melakukan penarikan uang,” jelas Martinus.
Konfirmasi Ketua BPD Talang Sakti
Rabu, 28 Mei 2025, jam 09.04 WIB, Ketua BPD Talang Sakti juga menyampaikan bahwa benar dia telah diajak Kepala Desa Talang Petai ke bank untuk mempertanyakan prosedur pencairan dana KMD. “Jawab orang bank tidak bisa, hanya panitia yang melakukan penarikan dan pencairan,” jelasnya.
Ketua BPD Talang Sakti, mengungkapksn tidak adanya keresahan masyarakat sebenarnya, yang membuat heboh itu orang – orang yang berbicara tidak sesuai data dan tidak bertanggung jawab, “ungkap Ketua BPD lagi.
Namun, salah seorang warga Desa Talang Petai yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa tidak adanya kejelasan atau transparansi terindikasi sudah ada kongkalikong, lempar sana sini antara Kades dan BPD. Masuk keluarnya hasil kebun itu sudah lama menjadi pertanyaan masyarakat,” tegasnya.
“Kami hanya meminta untuk transparansi saja atau kejelasan keluar masuk hasil kebun masyarakat desa, tidak ada maksud untuk meminta uangnya sepeserpun,” jelas warga tersebut.
Tambahnya kami warga menyampaikan bahwa permasalahan kebun desa tersebut sudah sangat lama dan pernah diberitakan oleh salah satu media pada tahun 2023.
“Harapan saya dengan sudah berlarut-larutnya permasalahan tersebut agar pihak terkait Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera melakukan proses penyidikan dan audit keluar masuknya hasil kebun masyarakat desa tersebut,” ungkap warga.
Warga tersebut juga menyatakan bahwa jika tidak segera dilakukan proses penanganan atas dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan hasil kebun masyarakat tersebut, sangat dikhawatirkan akan ada hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sampai saat ini tidak ada etika baik untuk penjelasan dan ketransparannya, hasil keuangan kebun masyarakat desa itu, dari pemeliharaan, pengangkutan dan penjualan dan kontrak semua dikuasai oleh Martinus selaku Kepala Desa,”ungkap salah seorang warga yang namanya enggan dimediakan.
Dengan demikian, masyarakat Desa Talang Petai berharap agar pihak terkait APH Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera melakukan proses penyidikan dan audit keluar masuknya hasil kebun masyarakat desa tersebut untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut ini.
“Dan tidak ada asumsi masyarakat terhadap pihak terkait atau APH adanya dugaan pembiaran dan main mata terhadap permasalahan anggaran keuangan hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD) tersebut,” tutupnya. (Laporan: Hidayat Saleh)
299 total views, 1 views today







