Mukomuko- – Dugaan maraknya rangkap jabatan P3K di Kabupaten Mukomuko telah membuat resah masyarakat. Seiring dengan terkuaknya beberapa kasus, indikasi ini sepertinya dianggap bukan suatu permasalahan oleh pihak terkait.
Kusnanto Calon Bendahara Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko, berkomentar mengenai maraknya pemberitaan di media online baru – baru ini, terkait rangkap jabatan P3K. Ia menyatakan bahwa beberapa P3K yang sudah bekerja di suatu pemerintah desa juga menjabat sebagai pendidik di sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA, bahkan ada yang menjabat sebagai tata usaha dan sudah terdaftar di Dapodik.
Kusnanto berharap agar pihak terkait dan Aparatur Penegak Hukum (APH) segera menyikapi dan bertindak untuk mencegah rangkap jabatan dan P3K siluman atau P3K yang dipaksakan dengan perlengkapan administrasi yang bekerja sama dengan oknum-oknum terkait. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi bagi kepala sekolah yang memberikan rekomendasi kepada peserta P3K yang belum memenuhi syarat dapat berupa sanksi administratif, pemberhentian sebagai kepala sekolah, penurunan pangkat atau jabatan, serta sanksi hukum.
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepala sekolah dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam memberikan rekomendasi P3K.
Lebih lanjut, Kusnanto, berharap agar pihak terkait dapat menciptakan pengangkatan P3K yang sesuai dengan regulasi dan tidak ada oknum peserta atau bekerja sama dengan pihak terkait atau kepala sekolah melakukan manipulasi data agar dapat mengikuti seleksi P3K. “Agar keresahan di tengah-tengah masyarakat terjawabkan bahwa pengangkatan P3K betul-betul sesuai dengan regulasi,” ungkap Wanto.
Dugaan rangkap jabatan P3K di Kabupaten Mukomuko telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihak terkait dan APH harus segera menyikapi dan bertindak untuk mencegah dan menindak pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pengangkatan P3K yang sesuai dengan regulasi dan tidak ada lagi keresahan di tengah-tengah masyarakat. (Laporan: Hidayat Saleh)
Sumber: (BA)
1,111 total views, 1 views today







