Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Daerah

Dugaan Rangkap Jabatan,Sekjen Rumah Proletar Bengkulu Desak APH Bertindak

Agustus 3, 2025
2 min read
in Daerah
Dugaan Rangkap Jabatan,Sekjen Rumah Proletar Bengkulu Desak APH Bertindak
adminbyadmin

Mukomuko – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kedua posisi tersebut memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda.

Berikut beberapa alasan mengapa anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai ASN,Konflik Kepentingan dan Konflik peran, Anggota BPD memiliki peran sebagai wakil masyarakat desa, sedangkan ASN memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan pemerintah. Merangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan peran.

Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Desa Mekar mulya, Kecamatan Penarik,Kabupaten Mukomuko. Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya, meskipun telah dinyatakan lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan sampai detik ini yang bersangkutan belum juga mengundurkan diri atau memilih salah satu dari pekerjaan tersebut.

Padahal, dalam Undang-Undang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan secara tegas bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan yang penghasilannya bersumber dari APBN maupun APBD.

Beberapa waktu lalu,saat Kepala Desa Mekar mulya,Adi Sutikno, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu bahwa salah satu anggota BPD di desanya yakni Dwi Rizki Saputra memang telah lulus sebagai ASN PPPK.ujarnya.
Perlu kita ketahui bersama,belum lama ini istri anggota BPD Mekar mulya Dwi Rizki Saputra juga telah di angkat menjadi perangkat desa Mekar mulya.

Selain UU Desa dan PP terkait, larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal ini juga menyalahi aturan ASN PPPK yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain, terutama yang juga dibiayai oleh negara.

Sekjen Rumah Proletar Bengkulu, Agus Aswandi,” angkat bicara terkait dugaan rangkap jabatan di Pemerintahan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

Agus Aswandi,” mempertanyakan sikap dinas terkait yang memungkinkan seseorang memiliki gaji ganda dari APBD dan/atau APBN. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan administratif pemerintahan kabupaten yang menyebabkan kecolongan atau mungkin ada indikasi pembiaran dan KKN terhadap rangkap jabatan tersebut.

Agus Aswandi,” mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyikapi dan bertindak guna menyelamatkan keuangan negara.

Menurutnya,” ini adalah tanggung jawab yang harus dijalankan untuk mengatasi penyimpangan yang terjadi. Tutup Agus Aswandi. (HS)

 720 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
163
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

by admin
Januari 15, 2026
0

Mesuji – Polres Mesuji menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) serta acara pisah sambut bagi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat...

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

by admin
Januari 15, 2026
0

Lampung Utara - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Lampung Utara, klarifikasi beredarnya video viral di media sosial yang...

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji – Kapolres Mesuji menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang serta Panitia Penanganan Konflik Agraria...

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji - Kapolsek Way Serdang IPTU DIMAS AFDITIYA R, SE, MM, beserta Aipda Piter Sandra Kanit Reskrim, Bripka Teguh Yuliawan,...

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

by admin
Januari 13, 2026
0

Mesuji - Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji melakukan patroli dan sambang ke masyarakat di Desa Simpang Pematang RK 3...

Next Post
Darurat Lingkungan: 159 Hektar Hutan Primer Di Hulu Sungai Batang Bayang Porak Poranda Akibat Pemalakan Liar

Darurat Lingkungan: 159 Hektar Hutan Primer Di Hulu Sungai Batang Bayang Porak Poranda Akibat Pemalakan Liar

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist