Mukomuko – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kedua posisi tersebut memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda.
Berikut beberapa alasan mengapa anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai ASN,Konflik Kepentingan dan Konflik peran, Anggota BPD memiliki peran sebagai wakil masyarakat desa, sedangkan ASN memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan pemerintah. Merangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan peran.
Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Desa Mekar mulya, Kecamatan Penarik,Kabupaten Mukomuko. Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya, meskipun telah dinyatakan lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan sampai detik ini yang bersangkutan belum juga mengundurkan diri atau memilih salah satu dari pekerjaan tersebut.
Padahal, dalam Undang-Undang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan secara tegas bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan yang penghasilannya bersumber dari APBN maupun APBD.
Beberapa waktu lalu,saat Kepala Desa Mekar mulya,Adi Sutikno, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu bahwa salah satu anggota BPD di desanya yakni Dwi Rizki Saputra memang telah lulus sebagai ASN PPPK.ujarnya.
Perlu kita ketahui bersama,belum lama ini istri anggota BPD Mekar mulya Dwi Rizki Saputra juga telah di angkat menjadi perangkat desa Mekar mulya.
Selain UU Desa dan PP terkait, larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal ini juga menyalahi aturan ASN PPPK yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain, terutama yang juga dibiayai oleh negara.
Sekjen Rumah Proletar Bengkulu, Agus Aswandi,” angkat bicara terkait dugaan rangkap jabatan di Pemerintahan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Agus Aswandi,” mempertanyakan sikap dinas terkait yang memungkinkan seseorang memiliki gaji ganda dari APBD dan/atau APBN. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan administratif pemerintahan kabupaten yang menyebabkan kecolongan atau mungkin ada indikasi pembiaran dan KKN terhadap rangkap jabatan tersebut.

Agus Aswandi,” mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyikapi dan bertindak guna menyelamatkan keuangan negara.
Menurutnya,” ini adalah tanggung jawab yang harus dijalankan untuk mengatasi penyimpangan yang terjadi. Tutup Agus Aswandi. (HS)
720 total views, 1 views today







