Kamis, 11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

H. Muman Dt. Panduko Rajo dengan Lantang Mengatakan PT. Sukses Jaya Wood telah Menyalahi Aturan Undang-Undang

Februari 1, 2025
2 min read
in Nasional
H. Muman Dt. Panduko Rajo dengan Lantang Mengatakan  PT. Sukses Jaya Wood telah Menyalahi Aturan Undang-Undang
adminbyadmin

Pesisir Selatan, Sumatera Barat-
H. Muman Dt. Panduko Rajo seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kenagarian Silaut dengan lantang mengatakan bahwa PT. Sukses Jaya Wood telah terang-terangan menyalah gunakan SK : 766/MENHUT-II/2014 tentang izin IUPHHK-HTI.

Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.776/MENHUT-II/2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT. Sukses Jaya Wood atas areal hutan produksi seluas ± 1.583,90 hektar di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Menurut keterangan H. Muman Dt. Panduko Rajo PT. Sukses Jaya tidak memenuhi apa yang telah tercantum dalam SK tersebut diantaranya :di halaman 6 (enam) bagian ke 4 (empat) diangka ke 1 (satu) PT. Sukses Jaya Wood sebagai pemegang IUPHHK-HTI wajib memenuhi kewajiban-kewajiban nya.

Di mana kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi didalam SK.776/MENHUT-II/2024 tersebut ada 23 poin ucap H. Muman, diantara 23 poin tersebut saya ingin menyampaikan poin-poin yang tidak di penuhi atau yang dilanggar oleh PT. Sukses Jaya Wood diantara nya: di huruf (b) PT. Sukses Jaya Wood wajib melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1(satu) tahun sejak diberikan IUPHHK-HTI.

di huruf(c)Melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1(satu)tahun sejak diberikan IUPHHK-HTI.sementara PT Sukses Jaya Wood tahun 2017 baru melaksanakan kegiatan dilapangan dan tahun 2017 itu juga melaksanakan tata batas areal kerja,dua poin ini saja sudah jelas telah melanggar aturan tegas H. Muman Dt. Panduko Rajo kepada media

Lalu poin di huruf (i) PT. Sukses Jaya Wood wajib melakukan kerja sama dengan Koperasi masyarakat setempat paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin IUPHHK-HTI. Dan di huruf (r) menyediakan areal sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari luas areal sebagai ruang tanaman kehidupan bagi areal kemitraan dengan masyarakat setempat, dua poin ini pun tidak ada dilakukan sampai sekarang oleh pihak PT. Sukses Jaya,” tegas beliau.

Sementara jelas-jelas di dalam SK.776/MENHUT-II/2014 tersebut di halaman 9 (sembilan) bagian ke 9 (sembilan) diterangkan sebagai berikut: Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) tahun, kecuali apabila diserahkan kembali oleh pemegang izin atau dicabut oleh Menteri Kehutanan, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan tidak ada kegiatan nyata di lapangan, maka Keputusan ini batal dengan sendirinya, “sambung H. Muman Dt. Panduko Rajo.

Hanya berdasarkan Surat Perintah (SP) tanggal 09 Januari 2017 Nomor : S 27/BPKH I/PKH/I/2017 dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera.PT Sukses Jaya Wood melaksanakan Penataan Batas areal Kerja.namun saya tetap menyatakan bahwasanya PT Sukses Jaya Wood telah menyalahgunakan izin.sebab Sebagai konsekuensi pembentukan terhadap perubahan UUD tersebut sebagai konsekuensi “peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.”sambung H. Muman Dt. Panduko Rajo.

Sampai Berita ini diterbitkan awak media belum dapat menemui pihak atau Humas PT. Sukses Jaya Wood untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Tim HS/Red)

 138 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
60
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta – Merespon bencana banjir dahsyat yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat untuk...

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Korupsi

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan penerimaan fee...

Mesuji Kembali Meraih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Tingkat Nasional

Mesuji Kembali Meraih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Tingkat Nasional

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Mesuji kembali meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2025. Torehan prestasi di tingkat nasional ini...

Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

by admin
Desember 4, 2025
0

Jakarta - Malam itu, udara terasa begitu berat. Sekitar pukul 11 malam, suara sepeda motor berhenti di depan rumah, lalu...

PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

by admin
Desember 4, 2025
0

Jakarta - Merespon gelombang bencana alam yang baru-baru ini melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan...

Next Post
Aksi Heroik Ibu di Bandar Lampung Pukul – Pukul Rantang Di Ruangan Bank Mandiri

Aksi Heroik Ibu di Bandar Lampung Pukul - Pukul Rantang Di Ruangan Bank Mandiri

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (862)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (23)
  • Kabupaten (243)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (434)
  • Provinsi (41)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Desember 2025 (22)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist