Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Heboh! Kinerja Kepala Desa Karangreja Disorot: Ada Apa dengan Transparansi Proyek di Desa Ini?

Januari 4, 2025
2 min read
in Nasional
Heboh! Kinerja Kepala Desa Karangreja Disorot: Ada Apa dengan Transparansi Proyek di Desa Ini?
adminbyadmin

Cilacap,IPK.Com – Polemik mengenai kinerja Kepala Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, kembali memanas setelah pemberitaan media online memunculkan perdebatan terkait transparansi pengelolaan proyek di desa tersebut. Sorotan utama tertuju pada dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik dan kualitas pekerjaan proyek yang diragukan.

*Polemik Keterbukaan Informasi Publik*

Salah satu media online sebelumnya mempublikasikan berita berjudul “Tanggapan Pemerintah Desa Karangreja Terhadap Pemberitaan Miring”, di mana tokoh penggiat Desa Karangreja menekankan pentingnya pengawasan berbasis peraturan yang jelas, seperti Peraturan Bupati Cilacap dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam berita tersebut, Johan, seorang warga, mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pemerintah desa harus dilakukan berdasarkan aturan, bukan sekadar opini. “Semua ini sangat disayangkan, apalagi ketika ada sengketa informasi yang juga diatur oleh Komisi Informasi,” ungkap Johan.

Namun, tanggapan ini justru menuai kritik dari tim peliput yang pertama kali mengangkat isu tersebut. Mereka menilai bahwa Desa Karangreja telah melanggar aturan dengan tidak memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Jika tidak ada papan informasi, ini jelas melanggar aturan negara. Apalagi proyek ini menggunakan dana pemerintah yang seharusnya transparan kepada masyarakat,” ujar salah satu anggota tim.

*Protes terhadap Pemberitaan Tandingan*

Polemik semakin memanas ketika muncul berita tandingan dari media JP, yang dianggap menyesatkan masyarakat. Dalam berita tandingan tersebut, penggiat desa dan warga yang mendukung pemerintah desa dianggap tidak memahami pokok persoalan.

“Kami mempertanyakan validitas tanggapan mereka. Apakah mereka benar-benar memahami perbedaan antara opini dan berita? Jangan-jangan ini hanya pembelaan tanpa dasar,” kata salah satu tim yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Tim juga menyayangkan sikap wartawan media JP yang menerbitkan berita tanpa mengonfirmasi langsung kepada awak media yang pertama kali mengangkat isu tersebut. “Kami sangat menyayangkan munculnya berita yang seolah membela pihak tertentu tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

*Desakan Audit Proyek Rabat Beton*

Selain isu transparansi informasi, tim juga menyoroti kualitas pekerjaan rabat beton yang dikerjakan di Desa Karangreja. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK-RI untuk melakukan uji laboratorium terhadap proyek tersebut, terutama untuk memastikan apakah kualitas rabat beton sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami menduga kualitas rabat beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi K175, yang tentunya merugikan masyarakat jika benar,” ujar salah satu tim pelapor.

*Harapan untuk Transparansi dan Penegakan Hukum*

Polemik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan untuk memastikan semua pihak menjalankan tugas sesuai aturan.

Transparansi dalam pengelolaan dana desa bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kasus Desa Karangreja ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar bekerja dengan transparansi dan profesionalisme yang tinggi. (Tim/Red)

 106 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
22
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist