Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Ibu dan Bayi yang Masih Balita Ditahan Gegara Kasus Perdata, Wajah Buram Penegakan Hukum oleh Oknum Polisi di Polres Jakarta Pusat

Agustus 2, 2025
2 min read
in Nasional
Ibu dan Bayi yang Masih Balita Ditahan Gegara Kasus Perdata, Wajah Buram Penegakan Hukum oleh Oknum Polisi di Polres Jakarta Pusat
adminbyadmin

JAKARTA — Sebuah ironi besar kembali mencoreng wajah kepolisian Republik Indonesia. Slogan “Polisi untuk Masyarakat” kini terdengar bagai lelucon pahit, ketika perlakuan tidak manusiawi diterima oleh seorang ibu muda, warga Sumedang, Jawa Barat. Hanya karena terlibat dalam sengketa perdata, ia harus menjalani hari-hari pahit sebagai tahanan bersama bayinya yang masih balita, seorang ibu dan bayinya yang seharusnya berada dalam perlindungan negara justru dijebloskan ke tahanan oleh aparat yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat. Sabtu,2/8/2025.

Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, Ibu tersebut awalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Jakarta Pusat terkait laporan yang diduga bermuatan sengketa perdata. Namun betapa mencengangkannya, pada Jumat, 1 Agustus 2025, dalam waktu yang nyaris secepat kilat, status hukumnya berubah. Tanpa proses transparan dan pemanggilan ulang, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tidak berhenti di situ dalam tempo yang sama ibu tersebut langsung ditahan.

Yang membuat hati nurani semakin teriris adalah fakta bahwa bayi yang balita harus ikut merasakan dinginnya lantai tahanan. Tidak disediakan ruang khusus, tidak ada tempat tidur layak, bahkan tidak tampak ada kepekaan dari pihak penyidik terhadap keberadaan bayi tersebut. Ibu dan anak ini dipaksa tidur di tempat seadanya, di kantor polisi yang seharusnya menjadi tempat mengadu, bukan tempat menderita.

Penahanan terhadap seseorang yang masih dalam proses pemeriksaan awal, apalagi dalam perkara perdata, patut dipertanyakan. Bahkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pun telah berulang kali menegaskan bahwa perkara perdata bukanlah ranah pidana, dan penyelesaian hukumnya seharusnya dilakukan lewat jalur perdata, bukan kriminalisasi.

Apalagi, jika dalam proses tersebut terdapat anak yang belum genap satu tahun ikut ditahan, tanpa kejelasan tentang fasilitas yang layak dan aman bagi tumbuh kembang si kecil. Hal ini sudah menyentuh ranah pelanggaran berat terhadap hak anak, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Jakarta Pusat ini kembali menimbulkan luka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat bertanya-tanya apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apakah keadilan kini hanya tinggal jargon kosong.

Koalisi masyarakat sipil dan pengacara publik menyebut kasus ini sebagai bentuk abuse of power yang terang-benderang. Tindakan cepat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tanpa proses yang jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai “berita viral” semata. Harus ada penyelidikan internal yang menyeluruh oleh Divisi Propam Polri dan juga Komnas HAM. Apalagi menyangkut anak di bawah usia satu tahun yang secara hukum tidak dapat ditempatkan di ruang tahanan tanpa jaminan kesehatan dan perlindungan.

Publik mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung. Bila tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian akan terus tergerus, dan jargon Presisi hanya akan menjadi lips service yang tidak berdampak nyata bagi masyarakat bawah.

Apa yang dialami oleh Ibu Rini dan bayinya adalah potret buram wajah hukum di negeri ini. Ini bukan hanya soal satu individu yang dianiaya secara hukum ini adalah alarm keras bahwa sistem penegakan hukum kita sedang sakit. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjelma menjadi algojo bagi mereka yang tak berdaya.

Jika hukum tidak segera berpihak kepada korban-korban ketidakadilan seperti ini, maka jangan salahkan rakyat jika kepercayaan mereka pada hukum sepenuhnya lenyap. @Tim PPWI

 570 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
112
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Program TMMD Ke-125 Reguler Kodim 0428/Mukomuko TA 2025 Berlanjut dengan Pemasangan Dinding Rumah dan Penimbunan Jalan

Program TMMD Ke-125 Reguler Kodim 0428/Mukomuko TA 2025 Berlanjut dengan Pemasangan Dinding Rumah dan Penimbunan Jalan

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist