Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Kapolresta Palu Musnahkan Barang bukti Sabu 2,4 Kilogram, Wujud Ketegasan dan Jaga Kepercayaan Publik

Mei 23, 2025
1 min read
in Nasional
Kapolresta Palu Musnahkan Barang bukti Sabu 2,4 Kilogram, Wujud Ketegasan dan Jaga Kepercayaan Publik
adminbyadmin

PALU, Tindakan tegas Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams dalam penanganan peredaran gelap nakoba patut diapresiasi.

Ia tidak membutuhkan waktu lama, barang bukti sabu yang berhasil diungkap sebanyak 2,45445 kilogram pada Selasa (13/5) lalu langsung dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti sabu dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri beberapa pihak terkait di Polresta Palu, Rabu (21/5/2025) pagi.

“Hari ini Polresta Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams di Palu,

Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polresta Palu di Jalan Garuda Palu, pada Selasa (13/5/2025) dengan tersangka FF (34) warga di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Palu, ujarnya

Dari jumlah yang berhasil disita, sejumlah 2.454,4479 gram jelas Kapolresta, disisihkan untuk uji dari laboratorium 0,1051 gram, disisihkan untuk bukti dipengadilan 33,7247 gram dan yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.420,6181 gram

Kombes Pol Deny Abrahams juga menyebut, pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan sabu ke dalam air mendidih yang telah diberi larutan pembersih lantai, setelah larut, cairan tersebut dibuang ke dalam kloset.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud ketegasan kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Palu, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik serta menghapus persepsi negatif terhadap barang sitaan sabu yang diamankan Kepolisian,” pungkas Kapolresta Palu.

Untuk diketahui pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Kepala BNN Kota Palu Kombes Pol. Qori Wicaksono S.I.K, Kejaksaan Negeri Palu diwakili Kasi Pidum Inti Astutik, S.H., M.H., Perwakilan BPOM Palu, pengacara dan tersangka FF, Wartawan dan pejabat Polresta Palu.” Tutup Kapolres. (HS)

 93 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Dana Besar-Besaran Kopdes Merah Putih 2025, Masyarakat Kini Bisa Pinjam Puluhan Juta, Simak Cara dan Syaratnya

Dana Besar-Besaran Kopdes Merah Putih 2025, Masyarakat Kini Bisa Pinjam Puluhan Juta, Simak Cara dan Syaratnya

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist