Kamis, 11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Kapolri dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum

Juli 3, 2025
2 min read
in Nasional
Kapolri dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum

Oplus_0

adminbyadmin

Jakarta – Kapolri dan jajarannya tidak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku di negara ini. Mereka seakan menganggap hukum tidak lebih dari sebuah mainan belaka. Fakta lapangan di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 02 Juli 2025, menjadi salah satu bukti nyata tentang ketidak-amanahan Kapolri.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan dirinya sangat prihatin dan menayangkan sikap dan perilaku Polri yang mengabaikan, bahkan boleh dikategorikan melecehkan, pengadilan. Mabes Polri mengutus anggotanya untuk mewakili institusi itu sebagai Tergugat I dalam proses pra-peradilan yang diajukan oleh PPWI mewakili warga Semarang yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh Polres Blora (Tergugat III), di wilayah hukum Polda Jateng (Tergugat II).

“Dua orang perwakilan Kapolri hadir ke ruang sidang 3, Ruang Dr. Mr. Kusumah Atmaja, PN Jakarta Selatan, tanpa dilengkapi Surat Kuasa Khusus dari Kapolri sebagai tergugat. Alhasil, keduanya dianulir oleh Hakim yang mengadili kasus ini, dan diperingatkan untuk hadir pada persidangan berikutnya dengan membawa Surat Kuasa Khusus dimaksud. Memalukan!” ungkap Wilson Lalengke dalam pernyataannya usai persidangan.

Ketika dikonfirmasi media usai persidangan, kedua Polisi yang diutus Kapolri itu berdalih bahwa mereka sudah membawa Surat Perintah, yang tentu saja tidak dikenal dalam Hukum Acara di pengadilan manapun. Ketika didesak, mereka beralibi bahwa proses penerbitan Surat Kuasa Khusus dari Kapolri membutuhkan waktu panjang, bisa berbulan-bulan.

“Jaman digital masih menggunakan pola birokrasi jaman batu. Sungguh terlalu..!!” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wahai Kapolri, publik membutuhkan Polri yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi kalian sebagai pelayan rakyat, bukan Polri yang bermewah-mewah dalam merayakan HUT-nya. Uang rakyat bukan untuk dihambur-hamburkan hanya untuk show-off, seolah publik lebih butuh robot anjing daripada pelayanan hukum yang baik, benar, dan berkeadilan. Taatilah hukum dan peraturan yang berlaku di negeri ini agar hidup kalian mendapat berkah.

Sampai kapan negara akan membiarkan kondisi Polri yang tidak mampu menjadi contoh teladan dalam mengikuti aturan hukum? Ataukah kita harus tetap membenarkan slogan konyol ‘hukum dan peraturan dibuat untuk dilanggar’?

Betapa meruginya bangsa ini, menghabiskan usianya, bersusah-payah mencari rejeki hanya untuk membayar aparat penegak hukum tukang melanggar hukum. Sungguh sesuatu yang amat membagongkan. (TIM/Red)

 57 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta – Merespon bencana banjir dahsyat yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat untuk...

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Korupsi

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan penerimaan fee...

Mesuji Kembali Meraih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Tingkat Nasional

Mesuji Kembali Meraih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Tingkat Nasional

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Mesuji kembali meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2025. Torehan prestasi di tingkat nasional ini...

Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

by admin
Desember 4, 2025
0

Jakarta - Malam itu, udara terasa begitu berat. Sekitar pukul 11 malam, suara sepeda motor berhenti di depan rumah, lalu...

PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

by admin
Desember 4, 2025
0

Jakarta - Merespon gelombang bencana alam yang baru-baru ini melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan...

Next Post
Camat XIV Koto Monitoring  Pembangunan Desa Pauh Terenja dan Desa lubuk Sanai di Kecamatan XlV Koto

Camat XIV Koto Monitoring Pembangunan Desa Pauh Terenja dan Desa lubuk Sanai di Kecamatan XlV Koto

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (861)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (23)
  • Kabupaten (243)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (434)
  • Provinsi (41)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Desember 2025 (21)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist