Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Daerah

Kasus Gedung PA Mukomuko Mandek! Penyelidikan Naik Penyidikan, Tapi Menguap Tak Berjejak – LP-KPK Kecam Kinerja Kejari

Juli 16, 2025
2 min read
in Daerah
Kasus Gedung PA Mukomuko Mandek! Penyelidikan Naik Penyidikan, Tapi Menguap Tak Berjejak – LP-KPK Kecam Kinerja Kejari
adminbyadmin

Mukomuko, Global Investigasi – Kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang sempat menjadi sorotan publik, kini seolah raib ditelan bumi. Laporan resmi dari LSM LP-KPK Mukomuko yang telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu, dan bahkan telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, kini justru membeku tanpa kabar lanjutan.

Publik bertanya-tanya, ada apa dengan Kejari Mukomuko? Mengapa kasus yang jelas-jelas sudah menyentuh proses penyidikan justru seperti dipeti-eskan dan tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur?

Pernyataan Kejari,” Sudah Penyidikan, Tapi Mana Tindak Lanjutnya?
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya sempat memberikan pernyataan tegas kepada media lokal bahwa perkara putus kontrak proyek gedung PA Mukomuko sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka, belum ada pemanggilan intensif lanjutan, dan belum ada transparansi kepada publik mengenai kendala atau hambatan penanganan kasus tersebut.

Kejagung RI Pernah Ingatkan!
Sikap stagnan ini bertolak belakang dengan peringatan keras yang pernah disampaikan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang menegaskan bahwa jajarannya tidak boleh memperlambat proses hukum atau menahan-nahan penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.

“Setiap perkara yang sudah masuk ke ranah penyidikan, harus diproses cepat, profesional dan sesuai prosedur. Menunda penanganan sama saja mengkhianati keadilan,” tegas Kejagung.

Kecaman LSM LP-KPK: “Kami Tak Akan Diam!”
Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, meluapkan kekecewaan dan kemarahannya terhadap stagnansi penanganan kasus ini.

“Kami menduga kuat ada indikasi permainan atau tekanan dari pihak tertentu. Bagaimana bisa kasus yang sudah penyidikan malah tenggelam tanpa jejak? Ini pengkhianatan terhadap laporan masyarakat!”

kecam M. Toha keras.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan Kejari Mukomuko ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan.

“Jika perkara ini terus disimpan dalam lemari gelap Kejari Mukomuko, kami akan buka ke publik siapa yang bermain dan menghambat keadilan,” tambah Toha.
Pakar Hukum: Ada Sanksi Hukum dan Etik!
Pakar hukum pidana dari Universitas Bengkulu,

Dr. Nurman SH MH, menegaskan bahwa menahan atau menyembunyikan perkara yang sudah masuk ke penyidikan bisa dikenai sanksi etik dan bahkan pidana, bila terbukti ada unsur kesengajaan menghalangi proses penegakan hukum.

“Jaksa atau penyidik yang dengan sengaja memperlambat atau menahan perkara yang sudah resmi naik ke tahap penyidikan, tanpa alasan hukum yang sah, bisa dikenai sanksi etik berat. Jika ada indikasi koruptif atau konflik kepentingan, maka bisa diperiksa oleh Komisi Kejaksaan bahkan dijerat Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice,” tegas Nurman.
Pertanyaan Besar untuk Kajari Mukomuko,”

– Kenapa kasus ini tidak diproses terbuka?
– Siapa yang melindungi pelaku?
– Mengapa tidak ada SPDP lanjutan?
– Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah?

Mukomuko tidak butuh kejaksaan yang hanya pandai bicara dan jumpa pers, rakyat butuh bukti nyata penegakan hukum. (HS)

SUMBER: (M.TOHA LP-KPK)

 92 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

by admin
Januari 15, 2026
0

Mesuji – Polres Mesuji menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) serta acara pisah sambut bagi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat...

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

by admin
Januari 15, 2026
0

Lampung Utara - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Lampung Utara, klarifikasi beredarnya video viral di media sosial yang...

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji – Kapolres Mesuji menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang serta Panitia Penanganan Konflik Agraria...

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji - Kapolsek Way Serdang IPTU DIMAS AFDITIYA R, SE, MM, beserta Aipda Piter Sandra Kanit Reskrim, Bripka Teguh Yuliawan,...

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

by admin
Januari 13, 2026
0

Mesuji - Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji melakukan patroli dan sambang ke masyarakat di Desa Simpang Pematang RK 3...

Next Post
Usai Melantik Pengurus PPWI se-provinsi Lampung, Ketum PPWI Berikan Pelatihan Jurnalistik Kepada Warga dan Jurnalis

Usai Melantik Pengurus PPWI se-provinsi Lampung, Ketum PPWI Berikan Pelatihan Jurnalistik Kepada Warga dan Jurnalis

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist