Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Kasus Penganiayaan oleh Oknum Ibu Bhayangkari di Sorong Mandek, Korban Masih Menanti Keadilan

Februari 6, 2025
2 min read
in Nasional
adminbyadmin

SORONG – Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Papua Barat Daya, khususnya di Kota Sorong. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang perempuan paruh baya berusia 50 tahun oleh seorang oknum Ibu Bhayangkari bersama keluarganya. Hingga kini Kamis (6/2/2025), kasus yang telah dilaporkan ke kepolisian belum menemui titik terang.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 22 Desember 2024 lalu sekitar pukul 18.15 WIT di Kafe Sky Garden, tempat korban bekerja. Berdasarkan keterangan korban, sekelompok orang yang tidak dikenal mendatangi kafe dengan dalih membeli minuman dingin. Namun, kedatangan mereka ternyata bertujuan untuk melakukan pengeroyokan.

Korban mengalami luka pada pelipis pipi kanan, bibir, serta bagian belakang tubuhnya akibat pukulan dan dugaan serangan dengan benda tajam. Setelah aksi brutal tersebut, para pelaku meninggalkan korban begitu saja tanpa sedikit pun rasa bersalah. Korban kemudian mendapatkan pertolongan dari keluarganya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Korban pertama kali mendatangi Polsek Sorong Timur, namun pihak kepolisian menyarankan agar laporan dialihkan ke Polresta Sorong Kota, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena pelaku adalah seorang Ibu Bhayangkari—istri dari anggota kepolisian. Hingga kini, kasus tersebut masih menggantung tanpa penyelesaian yang jelas.

Menurut korban, insiden kekerasan ini dipicu oleh tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya. Ia disebut-sebut memiliki hubungan dengan seorang oknum polisi berinisial CEKR, yang saat ini bertugas di Kabupaten Tambrauw. Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa ia hanya sempat bertukar nomor telepon dengan polisi tersebut di tempat kerjanya.

Namun, interaksi singkat itu tampaknya memicu kemarahan istri sang polisi, yang kemudian diduga mengajak keluarganya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tim kuasa hukum korban, Hendra Jamlean dan rekannya, mengkritik lambannya proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian. Mereka mempertanyakan keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama yang melibatkan keluarga aparat.

“Kami merasa slogan PRESISI yang digaungkan Polri—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan—hanya sekadar kata-kata tanpa implementasi nyata. Hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan dalam kasus ini,” ujar Hendra.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta media untuk menyoroti serta melacak perkembangan penyelidikannya.

“Kami berharap tidak ada makelar kasus yang bermain di sini. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja karena melibatkan istri aparat. Kami menuntut transparansi dan keadilan bagi korban,” tambahnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan, terutama dalam menghadapi kekerasan yang melibatkan pihak berpengaruh. Masyarakat dan aktivis berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Sementara itu, korban dan keluarganya masih menanti keadilan, berharap agar pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

_Dari Kota Sorong, Papua Barat Daya, Siber Refun mengabarkan_

 232 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
350
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Pihak APH Diminta Usut Pengguna Anggaran UPT SDN.030293 Lae Hole Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Bos Dan Anggaran Afirmasi Tahun 2019

Pihak APH Diminta Usut Pengguna Anggaran UPT SDN.030293 Lae Hole Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Bos Dan Anggaran Afirmasi Tahun 2019

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist