Mukomuko – Kepala desa memiliki kewajiban untuk melayani dan melindungi masyarakat, termasuk yang miskin, sesuai dengan undang-undang. Jika kepala desa membiarkan warganya yang miskin terlantar, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, serta dapat berujung pada pemberhentian sementara atau permanen jika tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” yang berarti pemerintah dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi mereka. Kelalaian kepala desa dalam hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap amanat konstitusi.
Masyarakat yang merasa kepala desanya lalai dalam melayani warga miskin yang terlantar dapat membuat laporan atau pengaduan kepada,” Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Pemerintah di atasnya (kecamatan).
Dalam kasus ini, Camat XIV Koto Singgih Pramono.MH berawal dari pemberitaan kisah pilu sepasang lansia tinggal digubuk reot, camat XIV koto yang baru dilantik telah menemukan saudara yang membutuhkan yang selama ini tersembunyi dari pandangan. Semoga langkah ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugasnya dengan baik.
Kepala desa memiliki kewajiban untuk melayani dan melindungi masyarakat, termasuk yang miskin. Jika kepala desa lalai dalam menjalankan tugasnya, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Masyarakat dapat membuat laporan atau pengaduan kepada BPD setempat atau pemerintah di atasnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik. (HD)
SUMBER (TOHA LP-KPK).
57 total views, 1 views today







