Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Kesimpulan Sidang Caleg Gagal Gugat Ustadz, Mulai Masuk Babak Akhir dalam Menjemput Keadilan

Maret 14, 2025
4 min read
in Nasional
Kesimpulan Sidang Caleg Gagal Gugat Ustadz, Mulai Masuk Babak Akhir dalam Menjemput Keadilan

Oplus_131072

adminbyadmin

Jakarta – Tahap kesimpulan sidang gugatan Wanprestasi yang dimohonkan kuasa hukum dr. Reno Yofial Caleg Gagal alias calon anggota legislatif yang gagal terpilih untuk duduk di parlemen dalam Pemilu 2024, dari Partai UMMAT, dengan nomor urut 2 Dapil 6 DKI Jakarta, kemarin Kamis lalu (13/03) memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Timur.

Sebelumnya pada sidang yang digelar Kamis 6 Maret 2025 lalu, di mana seharusnya agenda mendengarkan keterangan dari saksi kunci pihak Tergugat I (Ustd. Endang Sudarso) tidak dapat terpenuhi untuk terlaksana, di mana sebelumnya dr. Hakim selaku Saksi yang diajukan Tergugat I melalui kuasa hukumnya sudah sempat 2 (Dua) kali sepakat untuk menghadiri persidangan selaku Saksi dari Tergugat I terkait adanya gugatan yang dimohonkan Caleg Gagal tersebut, akhirnya tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya sesuai agenda persidangan.

Ketika tim kontributor media mencoba mendapatkan informasi langsung dari Tergugat I menjelaskan; Saksi yang bernama dr. Hakim tersebut tidak dapat hadir ke persidangan di mana sebelumnya sudah sempat sepakat untuk hadir, namun pada pemeriksaan saksi pertama beliau berhalangan ada urusan mendadak. Pada waktu berikutnya yang dijadwal ulang oleh Majlis Hakim, Beliau kembali mangkir 2 (Dua) kali persidangan dengan mengabarkan kepadanya melalui pesan WhatsUpp dari selulernya karena dr. Hakim mendapatkan ancaman untuk tidak hadir di persidangan sebagai saksi. Informasi tersebut didapatkan dari no Handphone seluler dengan nomer 0813 **** 1060 milik dr. Hakim.

Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi Saksi dari Tergugat I, dipimpin oleh Hakim Ketua Doddy Hendra Sakti, SH serta Hakim Anggota Christina Endarwati, SH.,MH dan Mohamad Indarto, SH., M.Hum akhirnya harus ditutup karena saksi yang diajukan pihak Tergugat I tidak bisa hadir di persidangan sebagaimana yang disempati sebelumnya.

Meskipun rasa kecewa yang tidak dapat disembunyikannya, advokat H. Alfan Sari, SH.,MH.,MM ketua tim lawyer selaku kuasa hukum dari Tergugat I tetap menyatakan; secara profesional dan proporsional kami tim lawyer akan memberikan kesimpulan tertulis yang juga akan di Upload lewat Ecourt Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Timur. H. ALFAN didampingi rekannya advokat Effendy Santoso, SH.,MH dan Amirah L.M menyatakan rasa masgulnya yang tidak dapat disembunyikan tersebut kepada awak media di mana seharusnya hal tersebut tidak mesti terjadi di era keterbukaan saat ini, apa yang telah mereka lakukan sudah sangat keterlaluan. Selain sudah melukai rasa keadilan, mereka juga sudah membabi buta didalam untuk dapat memenangkan perkara dengan membangun narasi sejak awal sebagai orang Terdzalimi, faktanya …???

Hal senada juga disampaikan rekannya Adv. Effendy yang mempertanyakan apa iya dan dibenarkan seseorang harus mengakui pinjaman atau hutang yang sama sekali tidak pernah dilakukan atau diterimanya, di mana hal tersebut yang menjadi dasar dan objek dari adanya gugatan Wanprestasi yang mereka mohonkan berupa surat Perjanjian Pembayaran Atas Jaminan Pengembalian Pinjaman yang sebelumnya ditulis dan disodorkan oleh kuasa hukum penggugat terhadap para tergugat… Ujar Dirrktur POSBAKUMADIN PN. Kota Bekasi yang bertubuh tinggi tegap tersebut dengan tegas.

Amirah L.M yang tergabung dengan tim lawyer Tergugat I dari kantor hukum ALFAN SARI & REKAN mengomentari dengan kritis menyatakan; Sejatinya suatu perjanjian itu akan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat sah/formil suatu perjanjian, melanggar hukum, atau cacat kehendak. Apa lagi patut diduga dalam proses pembuatan perjanjian tersebut ada unsur paksaan, rayuan atau tipu muslihat yang menjadi sebab tidak halalnya suatu perjanjian, ujar dara manis Mahasiswi Magang dari fakultas hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta tersebut yang ternyata tercatat sebagai Atlet DKI berprestasi dari Cabor Beladiri Shorinji Kempo PERKEMI yang sudah berulang kali mendulang medali disetiap event kejuaraan Open/nasional.

Dalam kesempatan yang sama ketua umum dari Dewan Pengurus Nasional PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) yang terkenal kritis dan vokal menyikapi kepincangan penegakan hukum dan selalu monitoring berjalannya roda pemerintahan selama ini yang tidak seimbang dan jauh dari rasa keadilan sebagaimana amanat undang-undang menyatakan terkait kasus ini “Saya berharap hakim memutuskan setiap perkara berdasarkan kebenaran fakta lapangan agar tujuan hukum tercapai, yakni memberikan keadilan bagi masyarakat. Hakim tidak boleh terintervensi oleh apapun, hakim harus kebal terhadap virus kekuasaan dan uang.” tegas wartawan senior Wilson Lalengke. S PD Msc.Ma salah satu alumni terbaik LEMHANAS 2012.

Kuasa hukum dari tergugat I, yakni H. ALFAN dan rekan secara prinsip menyatakan, berdasarkan hasil fakta persidangan yang menjadi acuan kesimpulan persidangan pihaknya tetap bertahan dengan sesuai Eksepsi, Jawaban dan Duplik sebelumnya dan melakukan perlawanan dalam bentuk Gugatan Rekonvensi atas gugatan Caleg Gagal tersebut mohonkan.

Apa yang mereka mohonkan dalam gugatan tersebut lebih cenderung mencari-cari kesalahan dan penuh rekayasa dengan lebih mengarah pada penjelasan perbuatan tergugat I, bukan pada titik dasar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kliennya yang memang secara hukum tidak ada satupun hal yang dapat membuktikan kesalahan kliennya ujar lelaki tegap yang juga penyandang sabuk hitam di cabor beladiri Kempo dan juga pernah aktif sebagai aktor laga, Stuntman dan Tim Penata Laga di beberapa produksi sinetron genre action yang kini lebih banyak fokus ke dunia advokasi.

“Jadi saya menyatakan perjanjian sebagai objek dasar gugatan Wanprestasi tersebut cacat hukum dan tidak pernah ada, disamping penggugat juga sejak awal tidak dapat menunjukan bukti adanya transaksi/transfer sejumlah uang sebagaimana yang dimaksud “Kerugian” dalam gugatan pemohon. Dan jika melihat bukti yang diajukan pihak penggugat atas chatingan WhatsApp yang berupa screenshot tanpa disertai pembanding serta tidak ada keterangan ahli sebagai bukti Digital Forensik, di mana bukti tersebut potensial diragukan keasliannya. Bukan tidak mungkin pengadilan juga tidak sepenuhnya mempercayai bukti tersebut jika tidak memiliki autentikasi dan konteks yang tepat, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya gugatan tersebut untuk diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Majlis hakim pemeriksa perkara perdata dengan nomor: 458/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim pungkas H. ALFAN yang juga selaku Tim Advokasi dari Divisi Hukum yang tergabung di DPN PPWI. (Tim/Red)

 92 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Safari Ramadhan Hari ke 13, Wabup Wahyu Ajak Masyarakat Dairi Berhati-hati Dengan Cuaca Ekstrem

Safari Ramadhan Hari ke 13, Wabup Wahyu Ajak Masyarakat Dairi Berhati-hati Dengan Cuaca Ekstrem

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist