Mukomuko – Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, Hidayat Saleh dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendampingi saudari Lilis Suherni, untuk klarifikasi dan konfirmasi atas laporan yang telah disampaikan di Polsek Penarik. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam keluarga dan telah disampaikan sejak tanggal 28 April 2025.
Dalam klarifikasi dan konfirmasi tersebut, Hidayat Saleh dan saudari Lilis Suherni mempertanyakan tindak lanjut dalam laporan tersebut. Satreskrim Polsek Penarik, AIPTU EB.TAMBUNAN, menjawab bahwa laporan saudari Lilis Suherni sedang ditangani dan dalami. Beni juga menjelaskan bahwa sudah ada saksi-saksi yang dipanggil dan proses penyelidikan akan terus dilanjutkan.
Hidayat Saleh menyatakan bahwa dengan kedatangan mereka, telah mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak satreskrim Polsek Penarik. Namun, mereka akan tetap memantau dan menggiring proses laporan saudari Lilis agar terwujud berkeadilan, transparansi, dan efektif. Hal ini menunjukkan komitmen PPWI untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan adil.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/IV/2025/SPKT/Polsek Penarik/Polres Mukomuko MUKOMUKO/Polda Bengkulu, Tanggal 28 April 2025 Tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga. Pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Klarifikasi dan konfirmasi laporan di Polsek Penarik menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menangani laporan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. PPWI akan terus memantau dan menggiring proses laporan saudari Lilis agar terwujud berkeadilan, transparansi, dan efektif. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat terwujud dan masyarakat dapat merasa aman dan percaya pada proses hukum. (HD Tim)
78 total views, 2 views today







