Kode Etik Jurnalistik

  1. Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, memberitakan fakta secara akurat, berimbang, serta dilarang menyebarkan berita hoaks atau beritikad buruk.
    • Independen: Memberitakan sesuai suara hati tanpa campur tangan pihak lain.
    • Akurat: Berita yang dapat dipercaya dan sesuai keadaan objektif.
    • Berimbang: Semua pihak mendapat kesempatan setara.
    • Anti-hoaks: Berita harus berdasarkan fakta nyata, tidak dibuat-buat.
    • Tidak beritikad buruk: Tidak berniat menimbulkan kerugian pihak lain.
  2. Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas, seperti:
    • Menunjukkan identitas kepada narasumber.
    • Menghormati hak privasi.
    • Tidak menyuap.
    • Menghasilkan berita faktual dengan sumber yang jelas.
  3. Pasal 3: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, atau cabul.
  4. Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  5. Pasal 5: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia identitasnya diketahui.
  6. Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
  7. Pasal 7: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
  8. Pasal 8: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.

 170 total views,  1 views today

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist