Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 11 Desember 2025. “Setelah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungky.
Selain Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
– RHP (Adik Bupati Lampung Tengah)
– RSH (Anggota DPRD Lampung Tengah)
– ANW (Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati)
– MLS (Pihak swasta atau direktur PT EF)
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Mungky.
KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (Tim/Red)
165 total views, 1 views today







