Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Kuasa Hukum Labora Sitorus: Negara Harus Dapat Memberikan Rasa Aman dan Melindungi Hak Rakyatnya

Juni 7, 2025
2 min read
in Nasional
Kuasa  Hukum Labora Sitorus: Negara Harus Dapat Memberikan Rasa Aman dan Melindungi Hak Rakyatnya

Oplus_131072

adminbyadmin

Sorong, Papua Barat Daya – Perseteruan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) yang mengakui dan berusaha mencaplok tanah milik Labora Sitorus pengusaha lokal kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang di klaim oleh Paulus George Hung alias Mr. Ting-ting Ho sudah berlangsung sejak 2013 yang lalu.

Tanah yang berlokasi di Jalan Kapiten Pattimura yang sebelumnya merupakan Kelurahan Tanjung Kasuari – Distrik Sorong Barat, sekarang Kelurahan Suprau Distrik Maladum Mes kota Sorong, Prov. Papua Barat Daya belakangan mencuat kembali dengan munculnya gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan PT. BJA ke Pengadilan Negeri Sorong kelas 1B, Prov. Papua Barat Daya atas tergugat Labora Sitorus dan Keluarga pada tanggal 23 April 2025 lalu.

Hal yang cukup unik dan terkesan membabi buta apa yang dilakukan Mr. Ting-ting Ho yang mengatasnamakan BJA sebagai pemilik melalui kuasa hukumnya, untuk menggugat tanah yang jelas-jelas sudah lebih awal dibeli dan dikuasai oleh Labora Sitorus melalui cara yang benar dan orang yang patut ujar Advokat H. Alfan Sari, SH.,MH.,MM yang Hobby dan aktif dalam kegiatan olahraga Beladiri Shorinji Kempo sebagai penyandang Sabuk Hitam.

H. Alfan didampingi rekannya Simon Maurits Soren, SH.,MH yang bertindak selaku kuasa hukum Labora Sitorus menegaskan bahwa apa yang dilakukan BJA merupakan kesewenang-wenangan dan jelas-jelas sudah merupakan keserakahan yang berbungkus nilai-nilai bisnis. Dalam hal ini seharusnya negara harus dapat memberikan rasa aman dan perlindungan atas hak-hak rakyatnya.

Sebagaimana diketahui menurut penelusuran data dan informasi dilapangan awak media, diketahui tanah yang dipersengketakan tersebut dibeli pada tanggal 12 Oktober 2009 secara sah oleh Labora Sitorus dari Drs. Anwar A. Rachman yang mendapatkan pelepasan hak sebelumnya dari keluarga Bewela melalui Lembaga Masyarakat Adat (LMA). Artinya jika belakangan ada yang mengakui telah membeli tanah tersebut dengan bermodalkan surat Pelepasan hak Tanah Adat yang ditanda tangani pada tanggal 11 Januari 2013, tentu ini lucu dan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dibeli dan dikuasai lebih dahulu oleh kliennya bisa-bisa dijual dan diakui oleh pihak lain dan melakukan penyerobotan dengan melakukan penimbunan (Reklamasi) dengan bermodalkan Surat Keputusan Walikota dan Izin Lokasi Reklamasi yang dipertanyakan dasar penerbitannya.

Pada kesempatan yang sama hal senada disampaikan advokat Simon selaku bagian dari tim kuasa hukum Labora Sitorus bersama H. Alfan menyatakan juga bahwa “Kami telah mendatangi Mapolresta Sorong Kota dan membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan terlapor Sdr. Paulus George Hung pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, lalu,” ungkap pria Papua yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Simon ini.

Oplus_131072

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/359/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, diketahui bahwa lahan yang diduga diserobot oleh pelaku berada di Jl. Lorong Dekat Dermaga Fitas, Kelurahan Suprau, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Tindak pidana penyerobotan lahan milik orang lain tersebut dilakukan WNA yang lebih dikenal dengan nama Ting-Ting Ho atau Mr. Chi. Pelaporan ke Polres tersebut bukan tanpa alasan dan serta merta begitu saja, demi menjaga marwah aparat penegak hukum dan tegaknya hukum yang berkeadilan sangatlah perlu adanya atensi maksimal dari pihak-pihak terkait baik kelembagaan dan institusi yang ada. (Tim PPWI)

 397 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
16 Warga Enggano Sakit Dievakuasi ke RS Kota Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Turun Tangan

16 Warga Enggano Sakit Dievakuasi ke RS Kota Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Turun Tangan

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist