Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

LSM HAS Desak PT. Incasi Raya Grup Kembalikan 1.200 Hektar Tanah Ulayat Silaut

Februari 16, 2025
2 min read
in Nasional
LSM HAS Desak PT. Incasi Raya Grup Kembalikan 1.200 Hektar Tanah Ulayat Silaut
adminbyadmin

Pessel, Sumbar – Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Kenagarian Silaut (LSM HAS) menuntut PT. Incasi Raya Grup untuk mengembalikan hak atas tanah ulayat masyarakat adat Silaut. LSM HAS menuding perusahaan tersebut telah memanfaatkan tanah ulayat selama puluhan tahun tanpa memiliki legalitas yang jelas. Bahkan, lahan yang dikelola diduga berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang diserahkan oleh Ninik Mamak Silaut kepada perusahaan.

Ketua LSM HAS, Muman Dt Pandukorajo, menegaskan bahwa PT. Incasi Raya Grup telah melampaui batas HGU yang diberikan oleh pemangku adat Silaut.

“Perusahaan ini telah melebihi Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Ninik Mamak. Kami menduga ada 600 hektar lahan yang dikelola tanpa legalitas sama sekali,” ungkap Muman, Minggu (16/2/2025).

LSM HAS telah melayangkan surat kepada PT. Incasi Raya Grup pada tanggal 9 Juli 2022 dan 24 Juli 2022, mempertanyakan kejelasan status lahan yang berada di sebelah Timur dan Utara PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi. Namun, hingga kini, perusahaan belum memberikan jawaban.

Dalam surat tersebut, LSM HAS meminta PT. Incasi Raya Grup untuk menunjukkan bukti legalitas lahan yang dikelola agar tidak menimbulkan dugaan negatif di masyarakat.

“Kami ingin perusahaan transparan terkait legalitas tanah yang mereka kuasai. Jika tidak bisa menunjukkan bukti, kami akan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan luas lahan yang dikelola dan memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi,” tegas Muman.

Riwayat penyerahan tanah ulayat, berdasarkan data yang dikantongi LSM HAS, tanah ulayat yang telah diserahkan kepada PT. Incasi Raya Grup tercatat dalam beberapa dokumen, di antaranya:

1. Pertanggal 7 Juli 2005 – 5.500 hektar (penyerahan dari Ninik Mamak Silaut),
2. Pertanggal 18 Oktober 2006 – 1.000 hektar (penyerahan dari Ninik Mamak Silaut),
3. Pertanggal 2 Februari 2006 – 4.000 hektar (penyerahan dari Ninik Mamak Lunang Silaut),
4. Pertanggal 2 Februari 2006 – 1.000 hektar (penyerahan dari Ninik Mamak Lunang Silaut),
5. Ada Jual beli tanah pribadi – 100 hektar.

Secara keseluruhan, luas tanah ulayat yang diserahkan kepada PT. Incasi Raya Grup mencapai 11.600 hektar. Namun, dari pengamatan LSM HAS, ada 1.200 hektar yang diduga tidak memiliki legalitas, terdiri dari 600 hektar kelebihan dari batas penyerahan adat dan 600 hektar lainnya yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

LSM HAS bersama perwakilan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sumbar telah mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan penguasaan lahan tanpa legalitas yang sah. Mereka berharap PT. Incasi Raya Grup segera mengembalikan tanah ulayat tersebut kepada masyarakat adat Silaut.

“Kami menyampaikan hal ini berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Masyarakat adat berhak mendapatkan kembali tanah mereka yang telah dikelola tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkas Muman.

Hingga berita ini diterbitkan, Helmi, selaku Humas PT. Incasi Raya Grup, agar dapat memberikan tanggapan meski telah dihubungi media untuk dimintai klarifikasi, namun pihak manajemen perusahaan bungkam. (Tim PPWI/Red)

Oplus_131072

 118 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
124
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Ketum PPWI: Hendry Ch Bangun Harus Segera Diproses Hukum

Ketum PPWI: Hendry Ch Bangun Harus Segera Diproses Hukum

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist