Mukomuko – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) akan melaporkan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, ke Kejaksaan Negeri Mukomuko. Laporan ini terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya pendapatan dari Kebun Masyarakat Desa (KMD).
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa. “Menurut Salman, Ketua LSM LIRA, ada kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa sejak tahun 2023 hingga 2025. Meskipun Kebun Masyarakat Desa berjalan dengan baik, laporan keuangan desa tidak menunjukkan transparansi penggunaan dan pendapatan yang diterima. “Kami mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Salman menyatakan bahwa masyarakat berhak tahu bagaimana uang desa dikelola. Oleh karena itu, LSM LIRA menginginkan akuntabilitas dan transparansi dari aparatur desa. “Kami akan segera melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Mukomuko agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Masyarakat Desak Kades untuk Transparan,”
Masyarakat desa juga berharap agar Kades dapat menjelaskan dan memaparkan pertanggungjawaban dan kejelasan anggaran masuk dan anggaran keluar dari Kebun Masyarakat Desa. Keresahan masyarakat dengan permasalahan tersebut bukan kali ini dan bukan baru ini, sebab sudah 3 tahun tidak ada kejelasan dan tidak ada transparansi pemerintah terhadap hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD).
Pengelolaan dan penjualan hasil Kebun Masyarakat Desa tetap berjalan, dan pendapatan desa sedang baik-baik saja. Namun, mencuat kembali keresahan masyarakat mempertanyakan transparansi keterbukaan pendapatan dan pengeluaran hasil dari kebun masyarakat desa tersebut. Dalam hal ini, Kades diharapkan untuk lebih terbuka dan transparan dalam mengelola keuangan desa, Tegas Salman. (Laporan: HS)
154 total views, 1 views today







