Sumatera Barat – In Dragon yang melakukan pembunuhan, diawali pemerkosaan telah dijatuhkan hukuman mati, pelajaran berharga bagi masyarakat Sumatera Barat bahwa memperkosa dan membunuh prilaku keji tidak ada ruang di ranah Minangkabau ini.(6/8/2025)
Saat persidangan akhir, Hakim Ketua Dedi Kuswara dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan paksa terhadap korban.
“Menyatakan terdakwa Indra Septiarman alias In dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap korban NKS,” tegas Dedi dalam amar putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak menunjukkan penyesalan. Sepanjang persidangan, terdakwa justru memberikan keterangan berbelit-belit dan mencoba menyudutkan korban dengan tuduhan palsu bahwa korban menyimpan narkoba, sebuah klaim yang tak bisa dibuktikan sama sekali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In dragon dalam sidang yang digelar, Selasa (5/8/2025).
In Dragon terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman tahun lalu.
Dengan adanya vonis mati ini bagi prilaku pemerkosaan, pembunuhan di Sumatera Barat, akan mampu beri pelajaran bagi semua, masyarakat bahwa pemerkosaan, pembunuhan tidak ada hukuman ringan namun hukumannya berat.
Kasus In Dragon sempat viral, menyedot banyak perhatian masyarakat, namun hukuman mati merupakan hukuman akhir yang semua bisa ambi pelajaran dari itu.
Tentu harapan kedepan dengan adanya kasus In Dragon dihukum mati maka akan ada efek jera bagi laki-laki Minang yang punya prilaku seperti In Dragon tersebut. (TIM PPWI)
SUMBER: (Labai Korok)
83 total views, 1 views today







