Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

Mei 10, 2025
3 min read
in Nasional
Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers
adminbyadmin

Jakarta – Oknum pengacara bernama Murtadho, S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Patner terkesan beralih profesi sebagai pelaksana rekomendasi lembaga partikelir Dewan (pecundang) Pers. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan bagi kalangan advokat.

Bagaimana tidak? Dalam kasus penayangan video di media sosial Tiktok, pengacara haw-haw alias abal-abal itu justru meminta fatwa kepada Dewan Pers, yang terkenal sebagai pemelihara dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun cs., terkait video dimaksud. Sejak kapan dewan itu diberi hak untuk menilai kerja-kerja netizen di media sosial? Inilah salah satu kekeliruan besar pengacara yang berdomisili Jl. Desa Sumbergede-Margamulya, Dusun III RT/RW 010/004, Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, No. Telp: +62853-8355-7242, itu.

Untuk pemahaman bersama, perlu dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari postingan video di media sosial Tiktok terkait dugaan kegiatan penambangan pasir silika secara illegal yang disinyalir dilakukan oleh PT. Nanda Jaya Silika di wilayah Desa Sukorahayu, Lampung Timur. Video yang ditanyangkan oleh warga Bandar Lampung bernama Sugiarto tersebut menampilkan informasi yang disampaikan narasumber, yakni warga lokal yang mengaku sebagai bagian dari masyarakat yang terdampak buruk dari adanya aktivitas penambangan, seperti rusaknya jalan akses masyarakat untuk melaut dan ke ladang.

Tidak hanya itu, kegiatan penambangan juga telah merusak lingkungan di areal penambangan. Dalam video yang beredar, terlihat jelas hamparan pasir yang tadinya merupakan aliran sungai, saat ini berubah menjadi danau yang tampak seperti lautan akibat luasnya areal danau jadi-jadian itu. Dari komentar warga di video Tiktok, terlihat bahwa masyarakat sangat terganggu atas terjadinya kerusakan jalan dan lingkungan akibat penambangan oleh PT Nanda Jaya Silika di wilayah tersebut.

Video terkait dapat disimak di sini: Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur (https://www.tiktok.com/@kbninewstex/video/7472032289749273911?q=Tambang%20Pasir%20Siluman%20di%20Lampung%20Timur&t=1746892442383).

Dewan Pers yang menerima pengaduan Murtadho dengan rasa percaya diri berlagak sebagai regulator dan tim penilai media sosial dengan gagah perkasa memberikan penilaian dan rekomendasi atas video Tiktok itu. Tujuh poin hasil penilaian lembaga ini atas video yang tayang di media sosial tersebut, yaitu:

1. Tidak ada caption apapun di video yang tayang di Tiktok, kecuali judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur”.
2. Narasi yang menjelaskan video ada di dalam deskripsi.
3. Tidak ada konfirmasi kepada pengadu, yang nama perusahaannya tertayang dalam spanduk yaitu PT Nanda Silika Jaya.
4. Dalam akun tiktok ada disclaimer bahwa akun itu merupakan akun resmi media KBNI News Tex.
5. Pengadu sudah menggunakan hak jawab dan sudah ditayangkan teradu (Sugiarto – red).
6. Media teradu belum terverifikasi Dewan Pers.
7. Pemimpin redaksi teradu belum tersertifikasi wartawan utama oleh Dewan Pers.

Dari ketujuh poin ‘asal njeplak’ Dewan Pers itu, seperti biasa, lembaga ini selalu mengaitkan penilaiannya soal verifikasi Dewan Pers dan status sertifikasi wartawan utama alias UKW illegal keluaran dewan tersebut. Pertanyaan mendasarnya, adakah rujukan pasal perundangan bagi Dewan Pers untuk menilai konten media sosial Tiktok? Mungkin pengacara Murtadho sudah membuatkan peraturan perundangan untuk hal ini.

Lebih lanjut, dalam surat rekomendasinya kepada Sugiarto, yang adalah anggota dan pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, yang menayangkan video di media sosial Tiktok dengan judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur” itu, Dewan Pers memutuskan bahwa teradu melanggar pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak berimbang dan tidak uji informasi. Dewan pers juga mengatakan bahwa teradu melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber pasal 2 huruf a dan b yang menyebutkan pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Dari fakta tersebut, publik dapat dengan terang-benderang melihat adanya kekacauan berpikir Dewan Pers yang menggunakan standar buatannya sendiri yang tidak ada rujukan hukumnya untuk menilai tayangan media sosial Tiktok. Dewan Pers juga, seperti selama ini terjadi, terkesan menjadi pembela pihak-pihak atau kelompok yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kasus penambangan pasir yang diduga kuat illegal serta telah merusak jalan dan lingkungan hidup di Lampung Timur, Dewan Pers seia-sekata dengan pengacara Murtadho untuk membela kepentingan perusahaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat,” ungkap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Sabtu, 10 Mei 2025, ketika menerima pengaduan anggotanya, Sugiarto, tentang surat somasi dari pengacara Murtadho.

Lebih aneh lagi, dalam surat somasinya kepada warga yang menayangkan video Tiktok, Murtadho dengan amat jumawa tanpa rasa malu mendesak agar Sugiarto melaksanakan rekomendasi Dewan Pers soal akun media sosial Tiktok miliknya wajib terversifikasi Dewan Pers dan dia ini harus memiliki sertifikasi wartawan utama Dewan Pers. Edan..!!! Sejak kapan pengacara diberi hak mengancam warga atas dasar rekomendasi Dewan Pers?

“Saya benar-benar tidak habis pikir, ada yaa pengacara bungul gagal nalar macam Murtadho itu. Saya telepon dia berkali-kali untuk menanyakan masalah ini, dia tidak berani angkat telepon saya, benar-benar pecundang!” sebut Wilson Lalengke geram sambil menyentil “nanti kita dituduh tidak konfirmasi, padahal dia yang tidak berani dimintai konfirmasi atas kedunguannya.” (APL/Red)

 299 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Bengkulu: Lahirnya Sang Saka Merah Putih, Tonggak Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Bengkulu: Lahirnya Sang Saka Merah Putih, Tonggak Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist