Mukomuko – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Firdaus karena diduga meresahkan warga dan merusak beberapa kendaraan mobil warga masyarakat akhirnya ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko.
Kepala Satpop PP Kabupaten Mukomuko Jodi mengatakan, pengamanan tersebut berdasarkan informasi masyarakat karena orang gila tersebut diduga sudah melakukan perusakan beberapa mobil milik warga dan mobil pejabat di Kabupaten Mukomuko, dan untuk pengejaran selama empat hari.”Terangnya
“Sebelum nya ODGJ tersebut diduga telah merusak mobil pejabat kabupaten Mukomuko dan mobil pribadi milik warga dengan menggunakan batu, alhasil selama pengejaran 4 hari akhirnya bisa diamankan pada hari ini, Jum’at (7/2/2025).
“Orang gila itu meresahkan warga dan melakukan perusakan mobil, maka, kami amankan untuk mengatasi hal- hal yang tidak diinginkan bersama.
Selanjutnya orang gila tersebut diserahkan kepada Dinsos Kabupaten Mukomuko dan selanjutnya akan dibawa ke RSJKO Kota Bengkulu untuk direhabilitasi.

“Setelah ditelusuri dari Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, orang gila atas nama Firdaus tersebut adalah warga dari Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau.
Guna memastikan alamat asal Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar, Riau, ternyata benar bahwa orang gila tersebut adalah warga Kabupaten Kampar.”Terang Satpol PP Mukomuko pada media dan orang gila atas nama Firmansyah oleh Dinsos Kabupaten Mukomuko mau dibawa ke RSJKO Provinsi Bengkulu. (HS/Red)
130 total views, 1 views today







