Kamis, 11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Pandangan Hukum Soal Organisasi atau Perusahaan Tak Memiliki SK Kemenkumham Dibekukan Tapi Tetap Beraktivitas

Februari 3, 2025
2 min read
in Nasional
Pandangan Hukum Soal Organisasi atau Perusahaan Tak Memiliki SK Kemenkumham Dibekukan Tapi Tetap Beraktivitas

Oplus_131072

adminbyadmin

Jakarta – Jika sebuah organisasi atau perusahaan yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham dibekukan tetapi tetap beraktivitas tanpa memperhatikan pembekuan tersebut, maka hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada organisasi atau PT tersebut, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan*.

Sanksi yang mungkin dikenakan:

1. Sanksi Administratif
Jika organisasi atau perusahaan tetap beroperasi tanpa mencabut status pembekuan, sanksi administratif bisa dikenakan, seperti denda atau pembekuan izin usaha yang lebih lanjut. Kemenkumham atau instansi terkait bisa memerintahkan pembatalan status badan hukum dan menghentikan segala aktivitas organisasi tersebut.

2. Sanksi Pidana
Apabila kegiatan yang dilakukan organisasi atau perusahaan melanggar hukum yang lebih serius, seperti penipuan atau penggelapan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Misalnya, jika ada indikasi bahwa organisasi tersebut tetap beroperasi dengan niat melanggar hukum atau mengelabui pihak lain, mereka bisa dikenakan tindakan pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3. Pencabutan Status Hukum
Dalam beberapa kasus, organisasi atau PT yang tetap beroperasi meskipun SK-nya telah dibekukan bisa dikenakan pencabutan status badan hukum dan kehilangan hak untuk beroperasi secara legal.

Pihak yang memberikan sanksi:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kemenkumham sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan pembekuan status badan hukum memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan SK atau pembekuan izin organisasi atau perusahaan tersebut.

2. Instansi Pemerintah Terkait
Selain Kemenkumham, instansi pemerintah lain yang relevan, seperti Dinas Perdagangan (untuk perusahaan) atau Dinas Sosial (untuk organisasi sosial), dapat memberikan sanksi tambahan, terutama dalam hal kegiatan operasional yang tidak sah atau melanggar peraturan.

3. Pihak Berwenang di Bidang Hukum
Jika terdapat dugaan pelanggaran pidana dalam aktivitas yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan tersebut, maka kepolisian atau kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum yang lebih lanjut, berdasarkan laporan atau temuan yang ada.

Untuk melindungi diri dan memastikan legalitas organisasi atau perusahaan tetap terjaga, sangat penting untuk mematuhi keputusan dan ketentuan yang diberikan oleh Kemenkumham atau instansi terkait. (Red)

#Oleh: Syrif Al Dhin

 47 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
12
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

by admin
Desember 11, 2025
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Dalam negara hukum, setiap warga negara, termasuk Presiden dan Mantan Republik Indonesia, wajib tunduk pada sistem peradilan...

Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta – Merespon bencana banjir dahsyat yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat untuk...

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Korupsi

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan penerimaan fee...

Mesuji Kembali Meraih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Tingkat Nasional

Mesuji Kembali Meraih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Tingkat Nasional

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Mesuji kembali meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2025. Torehan prestasi di tingkat nasional ini...

Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

by admin
Desember 4, 2025
0

Jakarta - Malam itu, udara terasa begitu berat. Sekitar pukul 11 malam, suara sepeda motor berhenti di depan rumah, lalu...

Next Post
LSM & Wartawan Ultimatum Menteri Desa: Siap Laporkan ke Bareskrim Polri!

LSM & Wartawan Ultimatum Menteri Desa: Siap Laporkan ke Bareskrim Polri!

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (862)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (23)
  • Kabupaten (243)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (435)
  • Provinsi (41)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Desember 2025 (23)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist