Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan modal awal sebesar Rp 3 miliar per unit, Zulkifli Hasan menyampaikan, pada saat beliau kunjungan kerja kebandung, guruntalo/Sulawesi Dan ke provinsi Sumatera Barat/Padang, untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih . Namun, modal tersebut bukanlah hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan dalam waktu enam tahun.
Penggunaan dana akan disesuaikan dengan proposal koperasi. Jika proposal diajukan sebesar Rp 1 miliar, namun hanya diverifikasi sebesar Rp 200 juta, maka dana yang dapat digunakan oleh koperasi adalah sebesar Rp 200 juta. Zulkifli Hasan menekankan bahwa proses ini akan berjalan profesional dan transparan untuk memastikan koperasi dapat berjalan dengan baik, pemberdayaan lokal dan meningkatkan perekonomian masyarakat Dan desa”.
Koperasi Desa Merah Putih Berkomitmen menjalankan, tujuannya Dan enam fungsi utama, yaitu:
– *Memotong Rantai Pasok Sembako*: dari produsen langsung ke koperasi, lalu ke warga
– *Agen Distribusi LPG 3 kg*: menyediakan LPG untuk kebutuhan masyarakat
– *Distributor Alat dan Mesin Pertanian*: mendukung sektor pertanian dengan menyediakan alsintan
– *Pengelola Gudang dan Penyewaan Peralatan Pertanian*: memfasilitasi penyimpanan dan penyewaan peralatan pertanian
– *Agen BRILink dan BNI*: menyediakan layanan keuangan untuk masyarakat
– *Menyalurkan KUR dengan Bunga Ringan*: membantu masyarakat memperoleh kredit dengan bunga ringan
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 250 triliun untuk pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih. Targetnya, pembentukan koperasi akan selesai sebelum akhir Juni 2025, dan akan diumumkan serentak pada 12 Juli 2025. Pada 28 Oktober 2025, koperasi diharapkan sudah berjalan, gudang sudah terbangun, dan distribusi sudah dimulai.
Untuk memastikan transparansi pengelolaan koperasi, pemerintah akan membentuk Satgas yang akan mengawal pelaksanaan program sesuai dengan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025. Satgas ini akan memiliki struktur hingga ke kabupaten/kota untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan program koperasi Desa merah putih tersebut,” jelas Zulkifli.(HS)
135 total views, 1 views today







