mediaipkcom – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang sangat penting dalam sistem pemerintahan desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki beberapa fungsi dan tugas yang strategis dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dengan demikian, BPD memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki tugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Penggalian aspirasi masyarakat dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yaitu penggalian aspirasi, penampungan aspirasi, dan pengelolaan aspirasi sebagai energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. BPD kemudian menyalurkan aspirasi dari warga desa kepada Kepala Desa, yang kemudian dijadikan pedoman dalam melaksanakan program pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BPD dalam ranah politik dan sosial desa. BPD dapat mengawasi jalannya proses pembangunan desa dan memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan aspirasi masyarakat.
BPD juga berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, seperti membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tidak dapat dibentuk.
Dengan adanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa menjadi subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri. BPD menjadi sangat penting dalam mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan rencana desa. BPD juga diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Peran dan tugas BPD dalam sistem pemerintahan desa sangat penting dan strategis. BPD memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa. Dengan demikian, BPD dapat menjadi lembaga yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (HS)
414 total views, 1 views today







