Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Polres Mukomuko Diduga Lamban Tangani Kasus Ilegal Mining, LSM LP- KPK Pertanyakan Kinerja Penyidik

Juli 13, 2025
2 min read
in Nasional
Polres Mukomuko Diduga Lamban Tangani Kasus Ilegal Mining, LSM LP- KPK Pertanyakan Kinerja Penyidik

Oplus_0

adminbyadmin

Mukomuko – Kinerja Polres Mukomuko kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, lembaga swadaya masyarakat LP-KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) menuding jajaran penyidik Satreskrim Polres Mukomuko, sepertinya lalai dan lamban dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal (ilegal mining) di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.

Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) yang diterima Polres Mukomuko pada tanggal 4 Juni 2025 pukul 15.42 WIB, atas nama pelapor M. Toha, selaku Ketua LSM LP-KPK. Dalam laporan itu dijelaskan adanya aktivitas penggalian dan pemanfaatan material tanah tanpa izin di atas lahan eks KMD Ujung Padang, yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, hingga pertengahan Juli 2025 ini, belum terlihat langkah konkret dari pihak penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan potensi “main mata” antara penambang ilegal dan oknum aparat.

“Kami sangat kecewa terhadap sikap Polres Mukomuko. Sudah lebih dari sebulan laporan ini kami sampaikan secara resmi, lengkap dengan kronologi dan bukti permulaan yang cukup, namun belum ada perkembangan berarti. Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Ketua LSM LP- KPK, M. Toha, pada media, Minggu (13/7/25).

Toha juga menyoroti bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Laporan masyarakat bukan pajangan. Ada mekanisme pengumpulan bahan keterangan, gelar perkara, dan penyidikan yang seharusnya bisa dilakukan paling lambat 14 hari sejak laporan diterima. Kalau sampai satu bulan lebih tidak ada progres, itu bentuk kelalaian institusional,” ujarnya.

Sorotan terhadap lambannya penanganan laporan ini juga mendapat perhatian dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, yang menegaskan bahwa setiap jajaran kepolisian, terutama penyidik, wajib tunduk pada kode etik profesi dan disiplin Polri.

“Setiap laporan masyarakat harus diproses secara cepat, akuntabel, dan transparan. Jika terbukti ada anggota yang lalai atau dengan sengaja memperlambat proses hukum tanpa alasan objektif, maka itu pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi etik bahkan pidana,” tegas Kadiv Propam dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.

Masyarakat berharap agar Kapolres Mukomuko segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum penyidik yang diduga bermain mata atau abai dalam menjalankan tugas. LSM LP-KPK juga menyatakan siap membawa kasus ini ke Polda Bengkulu, Propam Mabes Polri, hingga Kompolnas jika tak ada kemajuan signifikan dalam waktu dekat. (Tim).

#SUMBER: M. TOHA KETUA LSM LP-KPK.

 253 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
51
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
BUMDes Desa Resno,”Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

BUMDes Desa Resno,"Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist