Kamis, 11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

PPWI Banten Semprot Pemkot Cilegon: Jalan Pasar Baru Merak Rusak, Jangan Dibiarkan Jadi Alat Pembunuh!

Mei 8, 2025
2 min read
in Nasional
PPWI Banten Semprot Pemkot Cilegon: Jalan Pasar Baru Merak Rusak, Jangan Dibiarkan Jadi Alat Pembunuh!

Oplus_131072

adminbyadmin

Cilegon – Kondisi jalan di kawasan Pasar Baru Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, memprihatinkan. Kerusakan parah dan lubang-lubang besar menghiasi badan jalan, mengancam keselamatan pengguna, khususnya pengendara sepeda motor. Warga mengeluhkan situasi ini karena telah berlangsung lama tanpa perhatian serius dari Pemerintah Kota Cilegon maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Jalan ini sudah seperti jebakan maut. Setiap hari kami terpaksa bertaruh nyawa melewatinya. Jangan tunggu korban jiwa baru bertindak,” keluh salah seorang pengendara.

Saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya, dan dipertanyakan terkait persoalan tersebut, Beni, selaku Lurah Kelurahan Tamansari mengatakan, bahwa pihaknya sudah berupaya korfirmasi dan kordinasi ke Dinas PUPR Kota Cilegon, katanya.

Di sisi lain, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, menyatakan bahwa kondisi ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi berpotensi melanggar hukum.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab mutlak atas penyelenggaraan jalan. Jika jalan dibiarkan rusak dan menimbulkan korban, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan kerugian bahkan kematian,” tegasnya.

Landasan Hukum:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 Ayat (1):
“Setiap orang yang menyebabkan kerusakan pada jalan sehingga mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang tidak segera memperbaikinya dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00.”

Pasal 273 Ayat (2) – (4) juga menegaskan sanksi pidana jika kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 Ayat (1):
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.”

Dengan dasar hukum ini, masyarakat berhak menggugat dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah apabila kelalaian ini terus dibiarkan dan menimbulkan kerugian.

PPWI Banten menyerukan agar Pemerintah Kota Cilegon dan Dinas PUPR segera bertindak. Infrastruktur jalan adalah hak dasar rakyat dan menjadi kewajiban negara untuk memeliharanya. (Pewarta: wawan)

 80 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta – Merespon bencana banjir dahsyat yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat untuk...

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Korupsi

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan penerimaan fee...

Mesuji Kembali Meraih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Tingkat Nasional

Mesuji Kembali Meraih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Tingkat Nasional

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Mesuji kembali meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2025. Torehan prestasi di tingkat nasional ini...

Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

by admin
Desember 4, 2025
0

Jakarta - Malam itu, udara terasa begitu berat. Sekitar pukul 11 malam, suara sepeda motor berhenti di depan rumah, lalu...

PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

by admin
Desember 4, 2025
0

Jakarta - Merespon gelombang bencana alam yang baru-baru ini melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan...

Next Post
Pemkab Taput Sambut Supervisi TP. PKK PROV SUMUT, Harapkan Kader PKK Turut Dukung Percepat Visi dan Misi Pemerintah.

Pemkab Taput Sambut Supervisi TP. PKK PROV SUMUT, Harapkan Kader PKK Turut Dukung Percepat Visi dan Misi Pemerintah.

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (862)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (23)
  • Kabupaten (243)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (434)
  • Provinsi (41)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Desember 2025 (22)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist