Mukomuko – Proyek pembangunan drainase lingkungan di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, mangkrak total! Pergantian tahun anggaran dari 2025 ke 2026 tak kunjung membawa kemajuan. Kondisi ini memicu kemarahan warga dan mendorong LSM untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Galian Terbuka, Material Berserakan: Proyek Mangkrak Jadi Sumber Masalah Baru!
Kondisi di lokasi pekerjaan proyek drainase Desa Pasar Sebelah memprihatinkan. Aktivitas konstruksi terhenti tanpa pemberitahuan resmi, bahan material berserakan di sekitar area proyek, beberapa bagian saluran drainase belum tersambung secara menyeluruh, bahkan sebagian besar hanya berupa galian terbuka yang belum mendapatkan penanganan lebih lanjut. Masyarakat pun merasa kecewa karena proyek yang dibiayai Dana Desa tak kunjung memberikan manfaat.
“Kami berharap drainase ini dapat memperlancar aliran air dan mencegah banjir; namun hingga kini, hanya melihat galian dan material yang tidak terurus,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaan atas proyek yang terbengkalai dan berpotensi menimbulkan masalah baru saat musim hujan tiba.
Papan Informasi Hilang, Transparansi Dipertanyakan: Ke Mana Anggaran Mengalir?
Hilangnya papan informasi publik yang awalnya dipasang untuk menjelaskan detail proyek turut memicu kecurigaan masyarakat terkait transparansi pelaksanaan pekerjaan. Warga juga mengajukan pertanyaan mendasar terkait penggunaan anggaran tahun 2025 dan khawatir dana telah dilaporkan terpakai secara penuh dan proyek dinyatakan selesai, padahal fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sepenuhnya berbeda.
“Kita tidak tahu ke mana arah proyek ini; tidak ada informasi resmi, bahkan papan yang menjelaskan detailnya juga hilang tanpa bekas,” tambah seorang warga lainnya, menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
Pengamat: Lemahnya Pengawasan Buka Peluang Tindak Pidana!
Pengamat pembangunan dari Kota Bengkulu, Budiman, menilai bahwa kondisi proyek yang mangkrak tidak terlepas dari lemahnya sistem pengawasan. Ia bahkan mengungkapkan adanya indikasi kuat terkait praktik pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) secara fiktif dan potensi penipuan administratif yang mungkin terjadi.
“Jika pekerjaan belum selesai secara fisik namun dilaporkan telah rampung 100 persen dalam dokumen resmi, hal itu bukan hanya cacat administratif semata; ini termasuk kategori pemalsuan dokumen dan berpotensi menjadi tindakan pidana,” tegas Budiman, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
LSM LP-KPK Bengkulu Siap Lapor APH: “Kado Tahun Baru” untuk Para Koruptor!
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK Bengkulu mengangkat suara dan menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus proyek drainase Desa Pasar Sebelah dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini disebutkan sebagai “kado tahun baru” yang bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari hukum.
“Indikasi pekerjaan yang mangkrak tanpa penjelasan, hilangnya papan informasi proyek, dan potensi pembuatan BAST secara fiktif adalah alarm serius yang tidak bisa kita abaikan. Kami akan melakukan langkah laporan resmi kepada APH jika tidak ada upaya pertanggungjawaban yang jelas dari pihak yang bertanggung jawab dalam waktu dekat,” tegas perwakilan LSM LP-KPK Bengkulu.
LSM tersebut menegaskan bahwa Kepala Desa Pasar Sebelah sebagai penanggung jawab utama atas penggunaan anggaran desa dan pelaksana teknis kegiatan harus bertanggung jawab penuh, baik secara administrasi maupun hukum, atas kelanjutan dan kualitas proyek yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Masyarakat Mendesak Tindakan Tegas: Inspektorat dan Kejaksaan Diharapkan Turun Tangan!
Masyarakat Desa Pasar Sebelah menyampaikan harapan yang sama dengan langkah yang akan dilakukan oleh LSM. Mereka mendesak pihak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek drainase tersebut. Selain itu, warga juga mengharapkan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum bagi setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tidak benar.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Pasar Sebelah belum menghasilkan hasil apapun, menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek desa. Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Pasar Sebelah. (Tim HD)
167 total views, 6 views today







