Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Kabupaten

Saksi dalam Sidang Abdul Gani: Tidak Melihat Penganiayaan dengan Kunci Motor

Februari 17, 2025
2 min read
in Kabupaten
Saksi dalam Sidang Abdul Gani: Tidak Melihat Penganiayaan dengan Kunci Motor
adminbyadmin

Belopa – Pengadilan Negeri Belopa menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Abdul Gani pada Rabu (12/02/2025). Sidang ini menghadirkan tiga saksi dari pihak pelapor, Nasri, serta tiga saksi dari pihak terdakwa. Abdul Gani hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Irsyad Djaffar.

Kronologi Versi Pelapor

Dalam sidang, Nasri selaku pelapor menjelaskan kronologi perkelahian dengan terdakwa Abdul Gani. Ia menyebut bahwa insiden berawal ketika dirinya bertemu dengan Gani saat mengantar anaknya ke sekolah.

“Awalnya kami mengantar anak kami kelas 1 SD, lalu bertemu di jalan. Dia bilang saya mau menendang, kemudian saya dihadang di tengah jalan sambil memegang batu,” ujar Nasri.

Nasri mengaku meninggalkan motornya dan berjalan mendekati Gani untuk menanyakan maksudnya. Saat itu, menurutnya, terjadi dorong-dorongan, dan Gani masih memegang batu.

“Saya dorong tangannya supaya batu jatuh, lalu tiba-tiba melayang pukulannya pakai kunci motor,” lanjut Nasri.

Ia menyebut bahwa setelah melihat dirinya berdarah, warga langsung datang untuk melerai.

Kesaksian Para Saksi

Dalam persidangan, tiga saksi dari pihak pelapor, yaitu Herlinda alias Mama Sebastian, Sumarlin alias Pak Sebastian, dan Atira alias Tira, memberikan keterangannya. Namun, mereka mengaku tidak melihat secara langsung bahwa terdakwa menggunakan kunci motor untuk memukul kepala Nasri.

Herlinda dan Sumarlin menyatakan bahwa mereka melihat perkelahian dari kejauhan, sekitar 10 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, Atira yang berada di dalam kios mengatakan hanya melihat adanya baku pukul antara Gani dan Nasri tanpa memperhatikan apakah kunci motor digunakan dalam insiden tersebut.

Penasihat hukum terdakwa, Irsyad Djaffar, kemudian menanyakan kepada Sumarlin apakah ia melihat kunci motor digunakan untuk memukul.

“Tidak Pak, sudah selesai perkelahian masih dia (Gani) pegang kunci,” jawab Sumarlin.

Herlinda pun memberikan pernyataan serupa.

“Saat itu saya sedang menyapu depan rumah, yang saya lihat hanya dorong-mendorong,” ujarnya. Saat ditanya apakah melihat kunci motor digunakan untuk memukul, ia menegaskan, “Saya tidak melihat itu, Pak.”

Saksi Atira juga menyatakan hal yang sama.

“Saya tidak melihat (kunci), Pak. Saya hanya melihat mereka berdua (Gani dan Nasri), tapi saya sedang melayani pembeli waktu itu,” ungkapnya.

Bantahan dari Terdakwa

Sementara itu, Abdul Gani membantah telah menggunakan kunci motor untuk memukul Nasri.

“Saya tidak pernah memukul pakai kunci motor, saya memukul pakai tangan kosong, Yang Mulia,” ujar Gani di hadapan majelis hakim.

Saksi lainnya, Nasrum alias Pak Rion, yang berada sekitar 10 meter dari TKP, mengaku melihat perkelahian dan mencoba melerai bersama Sumarlin dan Repi.

“Saya lihat Pak Nasri ada darah di dahinya,” ujar Nasrum.

Namun, ketika ditanya hakim apakah ia melihat Abdul Gani memegang kunci motor saat kejadian, Nasrum menjawab, “Saya tidak perhatikan itu, Pak.”

Penasihat Hukum: Ini Baku Pukul, Bukan Penganiayaan

Menanggapi keterangan para saksi, penasihat hukum terdakwa, Irsyad Djaffar, menilai bahwa kejadian tersebut lebih tepat disebut sebagai perkelahian, bukan penganiayaan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

“Keduanya memiliki bukti visum—luka lebam pada terdakwa dan luka robek pada pelapor. Ini lebih condong ke baku pukul,” ujar Irsyad.

Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 18 Februari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Pihak keluarga terdakwa berharap agar putusan hakim nantinya dapat seadil-adilnya.

Pewarta: Fadly

 46 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Anggota DPR RI Komisi 3 Gelar Reses di Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji

Anggota DPR RI Komisi 3 Gelar Reses di Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji

by admin
Desember 14, 2025
0

Mesuji - Anggota DPR RI, Dr. Bob Hasan SH, MH, didampingi Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, menggelar Reses du...

Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana Launching SPPG Polres Taput, Kepala Rutan Tarutung Turut Hadir Dukung Sinergi Antar Instansi

Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana Launching SPPG Polres Taput, Kepala Rutan Tarutung Turut Hadir Dukung Sinergi Antar Instansi

by admin
Oktober 29, 2025
0

SUMUT.mediaipk.Com, Tarutung – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi Kasubsi Pengelolaan, Mian H.R....

Wagub Lampung Kunjungi Bocah Korban Kekerasan di Mesuji

Wagub Lampung Kunjungi Bocah Korban Kekerasan di Mesuji

by admin
Oktober 20, 2025
0

Lampung - Tragedi memilukan yang menimpa bocah berusia lima tahun bernama Sonia di Karya Tani Register 45, Kabupaten Mesuji, beberapa...

Op Musang Nala 2025 Polres Mukomuko Amankan 9 Tersangka Curamor

Op Musang Nala 2025 Polres Mukomuko Amankan 9 Tersangka Curamor

by admin
Oktober 16, 2025
0

Mukomuko - Polres Mukomuko berhasil mengamankan 9 tersangka pelaku tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (curnmor) selama pelaksanaan Operasi Musang Nala...

Undangan Rapat Kerja Tim 11 Perubahan RPJMDes dan RKPDes Tahun 2025

Undangan Rapat Kerja Tim 11 Perubahan RPJMDes dan RKPDes Tahun 2025

by admin
Juni 10, 2025
0

Mukomuko - Pemerintah Desa (PEMDES) Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengundang semua anggota Tim 11 untuk...

Next Post
Petani Sawah di Lubuk Sanai Tiga Kesulitan Air, Sering Diusulkan ke Pemerintah, Belum Dapatkan Solusi

Petani Sawah di Lubuk Sanai Tiga Kesulitan Air, Sering Diusulkan ke Pemerintah, Belum Dapatkan Solusi

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist