Jakarta – Sebagaimana ketentuan Undang-undang, Saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 242 KUHP. Hal tersebut disampaikan oleh advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM selaku kuasa hukum Ustadz Endang Sudarso (Tergugat I) didepan ruangan sidang WIRJONO Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Timur, usai persidangan pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat kemarin pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 yang dimulai sekitar pukul 10:30.
Hal senada disampaikan juga oleh rekannya Efendi Santoso, SH, MH selaku anggota Tim Lawyer Kantor Hukum ALFAN SARI & Rekan yang juga tercatat di KEMENKUMHAM RI sebagai Direktur POSBAKUMADIN di Pengadilan Negeri Kota Bekasi; Saudara Ade Saputra selaku Saksi yang diajukan oleh kuasa penggugat (dr. Reno Yovial) sudah memberikan keterangan bertele-tele dan menutupi fakta hukum yang sebenarnya.
Saksi yang dikenal dengan panggilan putra tersebut adalah saksi kedua yang dihadirkan pada persidangan Kamis kemarin memberikan keterangan bohong atau palsu, di mana saksi ketika ditanya oleh kuasa pihak tergugat 1 (Ust. Endang Sudarso) Ia menjelaskan bahwa saat mendatangi kediaman tergugat II (Guntur Wibawanto) dibilangan Tebet untuk mendapatkan informasi mengenai bisnis dana investasi menjelaskan berkali-kali bahwa saat ada di kediaman tergugat II, dirinya duduk terpisah dengan tergugat I dan tergugat III, karena menurut kesaksiannya tergugat I masuk ruang tamu bersama dr. Reno Yovial Cs atau keruangan terpisah dengan dirinya untuk mendengar presentasi langsung terkait dana investasi yang ditawarkan tergugat II. Padahal faktanya saksi Ade Saputra saat itu duduk bersama saksi Muhamad Hadi diruangan garasi yang ada bangkunya bersama-sama dengan tergugat I dan tergugat III karena ada arahan dari tergugat II sebagaimana penjelasan saksi Muhamad Hadi sebelumnya. Bukan hanya itu, Ade Saputra juga sudah memberikan informasi/khabar menyesatkan sebelumnya kepada saksi Muhamad Hadi yang cenderung ke arah fitnah dengan mengatakan bahwa dr. Reno Yovial (Caleg Gagal) yang selaku penggugat sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Ustadz Endang dan Ustadz Abu, keterangan tersebut terekam pada menit ke 1:30 (Satu menit, 30 detik) oleh tim kuasa tergugat I, yang berdurasi 40:53 (Empat puluh menit, Lima puluh tiga detik) pada persidangan terbuka tersebut. Bahkan ketika advokat H. ALFAN memperlihatkan bukti berupa surat Perjanjian Pembayaran Atas Jaminan Pengembalian Pinjaman terkait dana investasi itu berusaha menutupi fakta yang sebenarnya, di mana selaku saksi dia sebenarnya mengetahui bahwa surat itu dibuat dan diserahkan oleh kuasa hukum penggugat kepada para tergugat I, II dan III untuk disodorkan dan ditanda tangani oleh para tergugat sudah berupa ketikan yang tersusun formatnya dan diantarkan langsung oleh kuasa penggugat bersama saksi Ade Saputra ke kediaman Ust. Endang Sudarso.
Dalam hal ini bukan tidak mungkin kuasa hukum penggugat juga patut diduga terindikasi sudah melakukan penggiringan kepada para tergugat dengan bujuk rayu atau ancaman kepada para tergugat untuk menandatangani surat yang dibuatnya terkait Perjanjian Pembayaran Atas Jaminan Pengembalian Pinjaman yang bernomor : 02/Reno Yovial /Endang Sudarso,Guntur Wibawanto, H. Abu Bakar/VI/2024. Semua keterangan di persidangan tersebut merupakan produk hukum yang dikumpulkan berdasarkan dari fakta persidangan, ujar Amirah Luthfiyyah Marchellia atau yang akrab dengan nama panggilan Ratu, mahasiswi magang dari Fakultas Hukum Universitas AL AZHAR INDONESIA yang tergabung dalam kantor hukum ALFAN SARI & Rekan yang turut mengikuti dan mencatat jalannya persidangan sejak awal.
Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh kuasa tergugat I akan dilanjutkan kembali pada tanggal 27 Februari 2025 diruangan sidang yang sama. (Tim PPWI/Red)
100 total views, 1 views today







