Ciamis – Sebuah pernyataan arogan dan memicu kontroversi terlontar dari salah seorang peserta kegiatan di GOR Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis. Ucapan itu disampaikan secara terbuka di hadapan peserta lain dan terekam jelas dalam video yang beredar.
Pernyataan tersebut di antaranya berbunyi:
“Wartawan jeng saya, tanggung jawab saya,” serta “Saya tidak akan mundur karena wartawan, saya yang akan menandingi.”
Ucapan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan pers. Banyak pihak mempertanyakan: dalam kegiatan apa pernyataan itu muncul, apa isu yang dibahas, dan mengapa seseorang merasa perlu melontarkan kalimat bernada menantang seperti itu?
Informasi awal menyebutkan bahwa kegiatan di GOR Desa Sadananya melibatkan sejumlah unsur masyarakat dan aparatur desa. Namun hingga saat ini, konteks lengkap mengenai situasi forum, kapasitas pihak yang mengeluarkan pernyataan, serta motif ucapan yang menyeret profesi wartawan tersebut masih belum sepenuhnya jelas.
Bagi kalangan pers, pernyataan semacam itu bukan sekadar letupan emosi sesaat. Banyak jurnalis menilai, ucapan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terlebih karena diucapkan dalam forum yang seharusnya mengedepankan musyawarah, transparansi, dan profesionalisme.
Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai sikap tidak menghargai fungsi pers sebagai pengawas independen.
Landasan Hukum Terkait Kebebasan Pers
Profesi wartawan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa pasal penting yang relevan antara lain:
– Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
– Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
– Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dengan dasar hukum tersebut, tindakan atau ucapan yang bersifat intimidatif, melecehkan, atau berpotensi membungkam kegiatan jurnalistik dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan tugas pers.
Selaku Redaksi Pusat, kami menilai bahwa ucapan yang dilontarkan dalam forum tersebut mencerminkan sikap arogan dan tidak patut, terlebih di ruang publik yang mestinya menjunjung tinggi etika dan tata krama komunikasi.
Setiap tindakan maupun ucapan yang merendahkan martabat profesi jurnalis merupakan bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi. Jurnalis bekerja berdasarkan aturan, etika, dan mandat undang-undang, bukan atas tekanan, ancaman, apalagi intimidasi.
“Pers tidak boleh dibungkam oleh arogansi,” tegas Redaksi.
Saat ini Redaksi tengah menelusuri konteks lengkap kegiatan tersebut, termasuk identitas pihak yang mengucapkan pernyataan, kapasitasnya dalam forum, serta isu apa yang tengah dibahas hingga timbul pernyataan bernada menantang itu.
Kami juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait apabila ingin memberikan keterangan resmi. Transparansi diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di GOR Desa Sadananya.
Sumber: Berbagai video yang beredar serta laman Facebook terkait. (Tim JN)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com
Terima kasih.
36 total views, 1 views today







