Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Daerah

Sidang Gugatan PT. Artama Global Terhadap PT. Mory Industries Indonesia Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi Penggugat

November 19, 2025
2 min read
in Daerah
Sidang Gugatan PT. Artama Global Terhadap PT. Mory Industries Indonesia Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi Penggugat
adminbyadmin

Karawang – Sidang gugatan PT. Artama Global dengan PT. Mory Industries Indonesia terus bergulir. Hari ini, Rabu (19/11/2025) memasuki sidang ke-8 dengan agenda pemeriksaan saksi dari PT. Artama Global dengan gugatan perbuatan melawan hukum atas pemutusan Perjanjian Bersama secara sepihak oleh PT. Mory Industries Indonesia.

Kuasa Hukum Penggugat PT. Artama Global, M. Haikal dari Kantor Hukum Gugum Ridho & Patners, kepada awak media menyampaikan hari ini menghadirkan dua orang saksi. “Hari ini sidang pemeriksaan saksi dari Penggugat. Kami mengajukan dua orang saksi yaitu Sdr. Egi dan Sdr. Husni. Sdr. Egi merupakan pihak yang hadir pada saat proses pembentukan kerjasama antara PT. Mory Industries Indonesia dengan PT. Artama Global,” ujarnya sesaat sesudah selesai sidang.

Dalam keterangannya, Sdr. Egi mengatakan perjanjian bersama antara PT. Mory dan PT. Artama adalah perjanjian pengangkutan limbah non B3. Yang mana hal tersebut sudah disampaikan oleh para pihak yang hadir pada saat pembuatan perjanjian sampai dengan perjanjian bahwa tidak ada limbah B3 yang harus diangkat oleh PT. Artama Global. Dalam rapat saat membahas poin kontrak disampaikan pula oleh pihak PT Mory (Maryono dan Fujimura) bahwa Limbah B3 masuk dalam lingkung kontrak dengan PT. PPLI

“Hal itu diklarifikasikan oleh seluruh pihak pada saat pembuatan perjanjian tersebut,” jelas Haikal.

Sementara saksi kedua adalah Sdr. Husni selaku pengawas di lapangan yang menyaksikan limbah scrap dari PT. Mory Industries Indonesia dituang ke kendaraan truk PT Artama Global. Dalam keterangannya, ia mengatakan setiap limbah yang diangkut dari PT. Mory adalah limbah non B3 dan tidak pernah ada pemberitahuan bahwa ada limbah B3 didalam tumpukan scrap.

“Limbah-limbah tersebut ditentukan oleh karyawan PT. Mory Industries Indonesia dan bukan berasal dari gudang penyimpanan limbah B3, sehingga semua limbah yang berada di mobil angkutan PT. Artama adalah limbah non B3 yang ditentukan oleh PT. Mory Industries Indonesia berdasarkan prosedur sampai dengan tahap akhir dan juga surat jalan yang diterbitkan oleh PT. Mory,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Haikal berharap semoga keterangan tersebut bermanfaat bagi majelis hakim yang menangani perkara itu. (DJ)

 123 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

by admin
Januari 15, 2026
0

Mesuji – Polres Mesuji menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) serta acara pisah sambut bagi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat...

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

by admin
Januari 15, 2026
0

Lampung Utara - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Lampung Utara, klarifikasi beredarnya video viral di media sosial yang...

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji – Kapolres Mesuji menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang serta Panitia Penanganan Konflik Agraria...

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji - Kapolsek Way Serdang IPTU DIMAS AFDITIYA R, SE, MM, beserta Aipda Piter Sandra Kanit Reskrim, Bripka Teguh Yuliawan,...

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

by admin
Januari 13, 2026
0

Mesuji - Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji melakukan patroli dan sambang ke masyarakat di Desa Simpang Pematang RK 3...

Next Post
Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi FGD II Penyusunan RPIKS Salib Kasih

Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi FGD II Penyusunan RPIKS Salib Kasih

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist