Mukomuko, Bengkulu—Proyek strategis nasional berupa pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) berbasis
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dibangun di sepanjang jalan nasional Kabupaten Mukomuko kembali menuai sorotan dan kritik tajam.
Pasalnya, seluruh lampu PLTS tersebut mati total, tidak berfungsi, padahal proyek ini masih tergolong
baru selesai dikerjakan. Dari hasil pantauan tim media di lapangan, tidak satu pun unit lampu PLTS menyala, terutama diruas Koto Jaya hingga
Bandar Ratu, yang merupakan pusat aktivitas warga di malam hari.
Proyek ini bukan hanya gagal memberikan manfaat bagi masyarakat, namun kini justru menjadi simbol pemborosan anggaran dan indikasi kuat korupsi anggaran negara.
Vendor dari Jakarta Diduga Lepas Tangan, BPTD Bungkam Dalam klarifikasi kepada pihak Balai PengelolaTransportasi
Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu, perwakilan institusi bernama
Bapak Tata menyebutkan bahwa proyek dilaksanakan oleh vendor
asal Jakarta.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanda-tanda perbaikan maupun pertanggungjawaban teknis dari pihak pelaksana maupun dari BPTD sebagai pemilik program.
Lebih jauh, masyarakat setempat yang telah melaporkan kondisi
mati totalnya dua unit lampu di Pantai Air Punggur sejak hampir dua bulan lalu,menyatakan kecewa dan merasa diabaikan.
Tidak ada tindakan nyata dari pihak pemerintah atau
vendor pelaksana, padahal proyek seharusnya memiliki jaminan perawatan (maintenance) dan garansi teknis.
“Kami heran, lampu belum setahun dipasang tapi semuanya sudah mati, mulai dari Koto Jaya sampai Bandar Ratu.
Kalau memang proyeknya benar dan
berkualitas, seharusnya bisa dinikmati bertahun-tahun,
bukan cuma beberapa bulan,” keluh seorang warga Koto Jaya.
Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Miliaran Rupiah Dengan asumsi satu unit lampu PLTS bernilai belasan hingga
puluhan juta rupiah, dan ratusan unit terpasang di sepanjang jalur nasional, maka kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah.
Kondisi lampu yang tidak berfungsi tidakhanya membuktikan pemborosan, tetapi juga berpotensi menjadi
tindak pidana korupsi. Pandangan Ahli Pidana: Dugaan Tipikor Bisa Diproses Meski Tanpa Laporan Masyarakat Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bengkulu, Dr. H. M. Rizal, SH, MH, memberikan pandangan hukum:
“Berdasarkan Pasal 41 dan 44 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, aparat penegak hukum berwenang memproses dugaan korupsi meski tanpa adanya laporan langsung dari masyarakat. Fakta kerugian negara yang nyata serta pembiaran tanggung jawab sudah cukup sebagai dasar
inisiatif penyelidikan,” jelasnya.Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proyek seperti ini harus diaudit oleh BPK atau BPKP, dan jika ditemukan indikasi markup, pengadaan fiktif, atau spesifikasi tidak sesuai kontrak, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Seruan Keadilan: APH Jangan Tutup Mata Melalui media ini, masyarakat Kabupaten Mukomuko secara tegas
menyerukan agar seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) — Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK — tidak tutup mata atas dugaan kejahatan anggaran ini.
Meskipun tidak ada pengaduan resmi, fakta di lapangan telah cukup menjadi dasar hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum.
Harapan akan Transparansi dan Keberpihakan Negara Skandal PJU PLTS yang mangkrak ini bukan hanya menunjukkan lemahnya pengawasan proyek negara, tetapi juga membuka mata publik bahwa praktik kotor bisa terjadi di mana saja, bahkan dalam proyek yang seharusnya membawa terang bagi masyarakat.
Kini bola ada di tangan APH — apakah akan membiarkan kejahatan ini terus berlalu dalam gelap, atau menyalakan lentera keadilan yang sesungguhnya. (HS)
Sumber: (Junaidi kRM)
410 total views, 1 views today







