Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Daerah

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul! PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking

Mei 13, 2025
2 min read
in Daerah
Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul! PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking

Oplus_131072

adminbyadmin

Cilegon, Banten —Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Cilegon. Aktivitas yang diduga melanggar hukum ini berlangsung terang-terangan di Jalan Raya Gerem, Merak, tepat di depan Pool Bus Arimbi, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, wilayah yang masuk dalam yurisdiksi hukum Polres Cilegon, Polda Banten.

Informasi yang dihimpun tim media dan warga setempat mengungkap bahwa aktivitas penimbunan solar tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi perpajakan dan PPN, tetapi juga menciptakan keresahan sosial dan potensi bahaya kebakaran. Ironisnya, praktik haram ini terkesan dibiarkan, seolah mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.

“Bangunan itu katanya belum beroperasi, tapi dari dalam tampak ada aktivitas mencurigakan. Kami sudah lama resah, tapi tidak pernah ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ungkap seorang warga yang meminta namanya disamarkan demi keamanan.

Hasil penelusuran tim investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten menemukan sejumlah kejanggalan. Tempat penimbunan tersebut tampak tertutup dari luar, namun di dalamnya terlihat lalu-lalang kendaraan dan kegiatan mencurigakan. Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja justru mengatakan “lapak masih tutup,” meskipun kondisi lapangan menunjukkan aktivitas berlangsung.

Ketua DPD PPWI Banten, Abdul Kabir, mendesak aparat untuk serius menindak kasus ini. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada mafia migas.

> “Negara tidak boleh kalah oleh mafia solar! Kami mendesak Kapolres Cilegon dan jajaran Polda Banten untuk bertindak cepat, tangkap pemilik gudang, proses pelaku, dan ungkap siapa oknum aparat yang jadi beking. Jika ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum hanya menjadi sandiwara,” tegas Kabir.

PPWI Banten menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ini dan akan membuka data lanjutan apabila aparat tidak segera bertindak. Berdasarkan temuan awal, pemilik gudang penimbunan diduga berinisial “T”, dengan mobil tangki yang kerap keluar-masuk membawa solar bersubsidi dan industri.

Aktivitas penimbunan dan pendistribusian BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, oknum aparat yang terbukti menjadi backing dapat dijerat Pasal 5 dan 11 UU Tipikor, serta sanksi etik dan pidana lainnya.

PPWI Banten menantang institusi Polri dan Kejaksaan untuk membuktikan komitmen dalam pemberantasan mafia migas. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. (Tim PPWI Banten)

 75 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

by admin
Januari 15, 2026
0

Mesuji – Polres Mesuji menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) serta acara pisah sambut bagi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat...

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

by admin
Januari 15, 2026
0

Lampung Utara - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Lampung Utara, klarifikasi beredarnya video viral di media sosial yang...

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji – Kapolres Mesuji menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang serta Panitia Penanganan Konflik Agraria...

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji - Kapolsek Way Serdang IPTU DIMAS AFDITIYA R, SE, MM, beserta Aipda Piter Sandra Kanit Reskrim, Bripka Teguh Yuliawan,...

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

by admin
Januari 13, 2026
0

Mesuji - Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji melakukan patroli dan sambang ke masyarakat di Desa Simpang Pematang RK 3...

Next Post
Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist