Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Daerah

Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penusukan di PT PPA!

Januari 2, 2026
2 min read
in Daerah
Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penusukan di PT PPA!
adminbyadmin

Mesuji – Pelaku MK (50) tusuk korban AW (42) di kebun sawit, kini ditahan. Motive: tangkap pelaku setelah korban laporkan buah sawit curian. Ancaman: Pasal 351 ayat 2 KUHP, penjara 5 tahun.

Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di Kemitraan Blok 15C ESTATE KASI SEJAHTERA (Kemitraan) PT PRIMA ALUMGA Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada Pada Hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 Sekira Pukul 11.00 Wib lalu.

“Memang benar Anggota kami telah berhasil mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di PT. PPA saat berada di Desa Boga Tama Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang tanpa perlawanan,” terang Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H

Pelaku berinisial MK (50) Warga Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, dirinya diamankan karena telah melakukan penusukan kepada korban berinisial AW (42) Warga Dusun Trikaton Desa Toto Katon Kecamatan Pinggir Kabupaten Lampung Tengah (Karyawan PT. PPA yang tinggal di Mes PT PPA. Lanjut terang AKP Prenanta. Kamis (01/01/26)

Lebih lanjut ungkap Kasat Reskrim, Adapun kronologis kejadian, Awalnya pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.50 Wib korban melaporkan bahwa dirinya menemukan buah sawit curian di areal yang diawasinya, kemudian ia melaporkannya di group WhatsApp.

“Kemudian atasan korban (Pelapor) mendatangi tempat korban menemukan buah sawit tersebut, saat mereka berada di TKP mendengar suara teriakan dari Pelaku “Woy sini” lalu pelapor melihat ke arah sumber suara dan dilihat bahwa yang berteriak adalah pelaku, korbanpun menyuruh pelapor untuk menunggu dan menemui pelaku.” Jelasnya.

Setelah itu pelapor melanjutkan memuat buah sawit curian tersebut, saat melakukan proses muat buah sawit pelapor mendengar suara berteriak dan melihat kearah korban, terlihat pelaku berlari meninggalkan korban sementara korban berlari ke dalam kebun sawit. Seketika pelapor pun berlari menemui korban saat di temui ternyata korban telah di tusuk pelaku di bagian pinggang sebelah kanan dan korban menunjukan sebilah pisau yang berlumuran darah.

Kemudian Korban di bawa oleh pelapor ke klinik central PT.PPA, karena luka korban lumayan parah lalu di rujuk ke Rumah Sakit Mutiara Bunda untuk di lakukan penanganan lebih intensif. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Mapolres Mesuji. Imbuh Kasat Reskrim

Penangkapan bermula lanjut AKP Prenanta, Pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Mesuji IPDA Eriyanto Darmawan, S.H., M.H. melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat kemudian team mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Boga Tama Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang.

Lalu Team Tekab 308 melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya yakni telah melakukan penusukan terhadap korban AW, selanjutnya Team Tekab 308 membawa pelaku ke Polres Mesuji untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. Pungkasnya. (pewarta:MM/Red)

#sumber: Humas Polres Mesuji

Oplus_131072

 96 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

by admin
Januari 15, 2026
0

Mesuji – Polres Mesuji menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) serta acara pisah sambut bagi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat...

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

by admin
Januari 15, 2026
0

Lampung Utara - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Lampung Utara, klarifikasi beredarnya video viral di media sosial yang...

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji – Kapolres Mesuji menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang serta Panitia Penanganan Konflik Agraria...

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji - Kapolsek Way Serdang IPTU DIMAS AFDITIYA R, SE, MM, beserta Aipda Piter Sandra Kanit Reskrim, Bripka Teguh Yuliawan,...

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

by admin
Januari 13, 2026
0

Mesuji - Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji melakukan patroli dan sambang ke masyarakat di Desa Simpang Pematang RK 3...

Next Post
BWSS VII Mukomuko Kembali Diterpa Badai Dugaan Pelanggaran: LSM Desak Usut Tuntas Kasus Lama dan Penyidik yang Terlibat!

BWSS VII Mukomuko Kembali Diterpa Badai Dugaan Pelanggaran: LSM Desak Usut Tuntas Kasus Lama dan Penyidik yang Terlibat!

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist