Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Tes Urine bagi Aparat Penegak Hukum, Pantaskah?

Januari 1, 2025
2 min read
in Nasional
Tes Urine bagi Aparat Penegak Hukum, Pantaskah?
adminbyadmin

_Oleh: Wilson Lalengke_

Jakarta,IPK.Com – Pemeriksaan atau tes urine alias air kencing terhadap seseorang sering dilakukan, terutama di rumah sakit. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui kondisi kesehatan dan mendeteksi jenis penyakit dan tingkat kegawatannya melalui cairan tubuh sang pasien yang diperiksa petugas kesehatan. Selain tes urine, untuk kasus penyakit tertentu, dokter sering kali juga melakukan pemeriksaan feses atau tinja pasien.

Dalam konteks tes urine untuk keperluan kesehatan, hal ini jarang berimplikasi kepada nilai moral dan atau etika. Pemeriksaan urine untuk kesehatan semata-mata demi perbaikan dan peningkatan serta menjaga kesehatan seseorang. Artinya, tes urine tidak berdampak pada persoalan hukum atas proses dan hasil tes tersebut.

Beda halnya dengan tes urine yang dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya unsur tertentu dalam cairan kencing, seperti unsur narkotika dan obat terlarang lainnya. Tes urine seperti ini pasti berdampak pada persoalan hukum, baik proses tes urine-nya maupun hasil tes urine tersebut.

Tes urine terhadap masyarakat umum, yang mungkin awam terhadap ilmu pengetahuan, kedokteran dan kesehatan, serta koridor hukum yang mengatur tentang obat-obat terlarang, hal ini dapat dipahami sebagai sebuah proses yang wajar. Warga biasa pun pada umumnya tidak mempersoalkan proses pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap mereka.

*Tes Urine Bagi APH*

Namun, bagaimana dengan tes urine bagi mereka yang bekerja sebagai penegak hukum, semisal anggota Kepolisian, aparat Badan Narkotika Nasional, dan para pekerja di bidang hukum lainnya, termasuk pengacara? Apakah tes urine patut dianggap hal biasa dan pantas untuk dilakukan terhadap mereka?

Sebuah aturan hukum dibuat dan diberlakukan bertujuan mengatur perilaku seseorang agar tidak menyimpang atau melanggar norma-norma sebagai prasyarat keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Norma-norma yang hidup di tengah masyarakat perlu dikodifikasi atau dibakukan dalam bentuk aturan hukum seperti yang dituangkan dalam peraturan perundangan. Pelanggaran atas sebuah peraturan perundangan akan diberikan sanksi hukum.

Pemegang kewenangan hukum yang akan memproses setiap pelanggaran hukum oleh anggota masyarakat adalah mereka yang kita sebut Aparat Penegak Hukum (APH). Secara umum, termasuk kelompok APH adalah polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Mereka yang diberi tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan penegakan UU juga masuk dalam kelompok APH, seperti para petugas di KPK, BNN, TNI, Ombudsman, badan-badan pemeriksa, inspektorat, dan sejenisnya. Tidak terkecuali, para pembuat UU dan peraturan, seperti DPR dan lembaga Kepresidenan bersama jajaran kementerian merupakan kelompok APH. Plus, para ASN dan mereka yang ditugaskan oleh negara menjalankan perundang-undangan, masuk dalam kelompok APH dalam konteks yang lebih luas.

Normalnya, seluruh APH adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundangan yang ada di negara ini dan diterapkan di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, setiap APH haruslah orang yang memiliki sikap dan karakter sebagai sosok manusia bermoral dan berahlak mulia, lebih daripada warga masyarakat pada umumnya. Semua orang yang masuk dalam jajaran APH dipastikan telah melalui seleksi khusus yang di dalamnya termasuk tes sikap mental, moralitas, dan perilaku.

*Kewajiban Tes Urine APH*

Dalam konteks penegakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pelanggaran pasal-pasal terkait pelarangan penggunaan narkotika, tes urine terhadap seseorang bertujuan untuk mengetahui apakah terperiksa urine melakukan pelanggaran UU 35/2009 atau tidak? Pemeriksaan urine wajib dilakukan ketika pengakuan terperiksa urine tidak bisa dipercaya.

Dengan premis tersebut, tes urine terhadap APH menunjukkan adanya ketidakpercayaan pemeriksa atas pengakuan verbal si APH tersebut. Artinya juga, APH yang menjalani pemeriksaan urine terkait dengan UU 35/2009 adalah kelompok aparat yang tidak bisa dipercaya.

Jadi, pantaskah tes urine, yang menggunakan uang rakyat pembayar PPN 12% itu, dilakukan terhadap APH? Jawaban tegasnya adalah ‘Pantas! Sebab mereka adalah golongan manusia yang bukan saja tidak bisa dipercaya, tetapi juga tidak punya rasa malu sebagai orang yang tidak bisa dipercaya’. Namun, bagi manusia jujur, bermoral dan berahlak, tes urine adalah haram hukumnya. (*)

_Penulis adalah Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012_

 93 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
OKI Luncurkan Beras “Kajang” Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Petani Lokal

OKI Luncurkan Beras “Kajang” Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Petani Lokal

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist