Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Tidak Berakhlak dan Bejat Kapolres Ngada Cabuli Anak Dibawah Umur, Institusi Kepolisian Tercoreng Oknum Tak Bermoral

Maret 12, 2025
2 min read
in Nasional
Tidak Berakhlak dan Bejat Kapolres Ngada Cabuli Anak Dibawah Umur, Institusi Kepolisian Tercoreng Oknum Tak Bermoral
adminbyadmin

Ngada, NTT -Kasus menghebohkan yang melibatkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) nonaktif Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, terus diselidiki oleh Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kupang ini bukan hanya mengguncang masyarakat, namun juga mencoreng nama besar institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat. Rabu, 12 Maret 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu saksi yang diperiksa berperan sebagai perantara yang membawa para korban untuk bertemu dengan AKBP Fajar. Menurut keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, Fajar diduga melakukan pemesanan terhadap anak-anak tersebut melalui seorang individu yang berinisial “F”, yang kemudian mengatur pertemuan antara Fajar dan para korban.

“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut,” kata Kombespol Hendry Novika Chandra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT.

Tindakan tak termaafkan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum ini jelas menunjukkan bahwa oknum tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah yang diberikan oleh masyarakat. Sebagai seorang pejabat kepolisian, Fajar seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas, menjaga martabat dan kehormatan institusi kepolisian, serta melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan seksual.

Kasus ini juga membuka mata publik tentang pentingnya menjaga integritas aparat kepolisian. Perilaku yang tidak bermoral ini tentunya memberikan dampak buruk bagi citra institusi kepolisian, yang seharusnya memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Terlebih lagi, publik sangat menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum bisa menjadi penjaga moralitas dan keamanan, bukan malah menjadi pelaku tindakan keji yang merusak kepercayaan masyarakat.

Untuk menanggapi kasus ini, pihak kepolisian segera mencopot Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada sebagai bentuk sanksi tegas terhadap tindakannya yang mencoreng nama baik kepolisian. Pencopotan ini diambil untuk menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian, apalagi yang melibatkan tindak kejahatan seksual.

Proses hukum pun terus berlanjut, dan penyidik Polda NTT tengah mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. Penanganan kasus ini diharapkan dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan dapat memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi tindakan predator seksual di kalangan aparat penegak hukum. Masyarakat pun menanti agar pelaku diberi hukuman berat sesuai dengan perbuatannya, dan institusi kepolisian dapat terus memperbaiki diri untuk menjaga martabat serta kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. (HS/Red)

 125 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Bupati Chairul Huda, SH, Bagikan Sembako Gratis Kepada Lansia

Bupati Chairul Huda, SH, Bagikan Sembako Gratis Kepada Lansia

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist