Mukomuko – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah-sekolah di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tengah menjadi sorotan publik. Viral di media sosial, keluhan para wali murid terkait pungutan yang dibebankan melalui Komite Sekolah menuai beragam tanggapan, termasuk kritik terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Mukomuko, Epi Mardiani, yang dinilai kurang tegas dalam menyikapi persoalan ini.
Isu pungli ini mencuat setelah banyak wali murid mengeluhkan besarnya iuran Komite Sekolah, yang disebut-sebut mencapai Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per siswa. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di Facebook, salah satunya melalui unggahan akun Susi Okb New yang menyoroti ketimpangan kebijakan iuran tersebut, Selasa (12/2/2025).
“Untuk nambah bangunan sekolah katanya, coba aja cek di sekolah banyak tuh yang kumpul dana Komite. Enak kalau orang tua ada dana, kalau tidak ada gimana? Kemarin ada wali murid nangis-nangis minjam uang ke saya untuk bayar komite anaknya. Kasihan,” tulisnya.
Tak hanya itu, akun Facebook lain bernama @Dhian Permaisari bahkan mengungkap pengalaman pribadinya. “Anak saya belum bayar Komite, nggak dapat rapor,” tulisnya. Ia juga menyebut bahwa dana yang dikumpulkan disebut-sebut untuk pembangunan WC sekolah.
Menanggapi ramainya isu ini, Kadisdik Mukomuko, Epi Mardiani, akhirnya buka suara melalui unggahan di akun Facebook @Batuahnew.id. Namun, pernyataannya justru menuai kritik lantaran dianggap tidak tegas dalam mengambil tindakan terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungutan.
“Masalah iuran Komite, kami tidak bisa masuk lebih dalam karena itu kesepakatan antara wali murid dengan sekolah. Kami hanya bisa mengimbau agar sekolah bijak dalam menentukan iuran, sesuaikan dengan kemampuan orang tua murid,” ujar Epi.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Bengkulu, Hidayat Saleh, menilai pernyataan Kadisdik tidak mencerminkan sikap tegas seorang pemimpin dalam menangani persoalan serius seperti ini.
“Seharusnya Kadisdik mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pungutan di sekolah, bukan hanya menghimbau. Apalagi, sekolah sudah menerima dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah,” tegas Hidayat.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid.
Meskipun Permendikbud membolehkan Komite Sekolah untuk melakukan penggalangan dana, aturan tersebut menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, bukan pungutan dengan nominal yang ditentukan secara sepihak.
“Penggalangan dana harus transparan dan bersifat sukarela, bukan dalam bentuk pungutan yang dipatok oleh Komite Sekolah. Jika ada unsur pemaksaan, maka itu masuk dalam kategori pungli,” jelas Hidayat.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya juga menyayangkan sikap Kadisdik Mukomuko yang terkesan membiarkan praktik pungli ini terjadi.
“Seharusnya beliau (Kadisdik) segera bertindak tegas dan menghentikan praktik pungutan ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.
Tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadisdik Mukomuko melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, hanya mendapat balasan singkat “Oh ya Pak,” tanpa penjelasan lebih lanjut.
Dengan viralnya kasus ini, masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko. Apakah akan ada kebijakan konkret untuk menghentikan praktik pungutan yang meresahkan ini?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa akses pendidikan yang berkualitas tidak boleh menjadi beban berat bagi orang tua. Pemerintah dan pemangku kebijakan diharapkan lebih serius dalam menegakkan aturan, demi memastikan setiap anak bisa mendapatkan hak pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi. (Tim/Red)
161 total views, 1 views today







