Kamis, 11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Warga Kecamatan V Koto Mukomuko Mengeluh Soal Listrik Mati-Hidup, Tuntut Tanggung Jawab PLN

Mei 20, 2025
2 min read
in Nasional
Warga Kecamatan V Koto Mukomuko Mengeluh Soal Listrik Mati-Hidup, Tuntut Tanggung Jawab PLN

Oplus_131072

adminbyadmin

Mukomuko – Warga Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengeluhkan gangguan listrik PLN yang mati-hidup terus-menerus selama hampir satu bulan terakhir. Kondisi ini telah menyebabkan kerusakan pada alat-alat rumah tangga warga dan menimbulkan keresahan.

A’Razak, warga setempat, mengungkapkan kekhawatiran dan keluhan warga terkait masalah ini. Ia menyatakan bahwa PLN tampaknya tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga akibat gangguan listrik tersebut.

“Listrik mati-hidup terus-menerus sudah hampir satu bulan ini. Banyak alat rumah tangga warga yang rusak. Kami berharap pihak PLN dan pemerintah daerah Mukomuko segera mencari solusi atas masalah ini,” kata A’Razak, pada media, Senin (19/5/2025)

A’Razak, berharap agar pihak terkait, termasuk DPRD Mukomuko, segera menyikapi keresahan warga ini. “Sudah banyak warga yang mengalami kerugian akibat mati-hidupnya listrik yang tidak beraturan. Kami mohon perhatian serius dari pihak berwenang,” tambahnya.

Gangguan listrik ini telah menimbulkan dampak signifikan bagi warga Kecamatan V Koto, dan diharapkan pihak PLN dan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini demi kenyamanan dan kesejahteraan warga.

Bantuan dan dukungan alat-alat elektronik dalam kehidupan rumah tangga sekarang ini menjadi sangat penting, khususnya di daerah perkotaan. Di sisi lain, peralatan elektronik tersebut membutuhkan listrik sebagai sumber energi dengan pasokan listrik secara konstan atau teratur , normal.

Terkait keluhan warga mengenai mati hidupnya PLN di Kecamatan V Koto, Calon Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Mukomuko, Musrikin, ikut bersuara, setahunnya ketidakstabilan PLN di Mukomuko ini sudah lama dinikmati warga, mulai berdirinya Kabupaten Mukomuko hingga hari ini.

Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah harus lebih tanggap terhadap persoalan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Ia menegaskan harapan rakyat terhadap DPRD dan Kepemimpinan Hura cukup besar jangan sampai pupus hanya karena lambannya respon awal

Terpisah Advokat PPWI, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, saat ditanya pendapatnya mengenai hak- hak pelanggan menurut undang -undang. Sebagai pelanggan PLN, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelanggan berhak mendapatkan:

1. Pelayanan yang baik*: Pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari PLN.

2. Tenaga listrik yang terus-menerus*: Pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

3. Harga yang wajar*: Pelanggan berhak mendapatkan harga yang wajar untuk tenaga listrik yang diterima.

4. Pelayanan perbaikan*: Pelanggan berhak mendapatkan pelayanan perbaikan jika terjadi gangguan tenaga listrik.

5. Ganti rugi*: Pelanggan berhak mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian PLN.

*Tindakan Jika Terjadi Kerusakan Akibat Gangguan Listrik*

Jika Anda mengalami kerusakan alat elektronik akibat gangguan listrik, Anda dapat:

1. Mengajukan klaim ganti rugi*: Anda dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada PLN berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. Mengadukan ke BPSK*: Jika PLN menolak memberikan ganti rugi, Anda dapat mengadukan hal ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

3. Mengajukan gugatan perdata*: Anda juga dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Penting untuk memahami hak-hak Anda sebagai pelanggan PLN dan mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil jika terjadi gangguan listrik yang menyebabkan kerusakan,” jelasnya. (Pewarta: Hidayat Saleh)

 666 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
89
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta – Merespon bencana banjir dahsyat yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat untuk...

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Korupsi

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan penerimaan fee...

Mesuji Kembali Meraih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Tingkat Nasional

Mesuji Kembali Meraih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Tingkat Nasional

by admin
Desember 11, 2025
0

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Mesuji kembali meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2025. Torehan prestasi di tingkat nasional ini...

Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

by admin
Desember 4, 2025
0

Jakarta - Malam itu, udara terasa begitu berat. Sekitar pukul 11 malam, suara sepeda motor berhenti di depan rumah, lalu...

PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

by admin
Desember 4, 2025
0

Jakarta - Merespon gelombang bencana alam yang baru-baru ini melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan...

Next Post
Kepala Tiyuh Bangun Jaya Gelar Musyawarah Tiyuh Khusus Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih, Pada Senin 14 Mei 2025

Kepala Tiyuh Bangun Jaya Gelar Musyawarah Tiyuh Khusus Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih, Pada Senin 14 Mei 2025

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (861)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (23)
  • Kabupaten (243)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (434)
  • Provinsi (41)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Desember 2025 (21)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist