Cilegon, Banten – Upaya penanganan banjir di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan serius. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat kurang lebih 22 aliran kali yang membentang dari wilayah hulu hingga hilir, yang dinilai memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan.
Penanganan Wilayah Hulu
Di wilayah hulu, sejumlah langkah strategis dinilai perlu segera dilakukan, antara lain:
Penataan aliran kali dan aktivitas pertambangan di kawasan hulu.
Penerapan moratorium pertambangan.
Penghijauan serta rekondisi ulang area bekas tambang, pengangkatan sedimen lumpur di seluruh aliran kali. Pelebaran aliran kali yang ada. Pembuatan aliran kali baru apabila dinilai diperlukan berdasarkan kajian teknis. Wilayah Tengah (Permukiman Warga)
Sementara itu, di wilayah tengah yang didominasi permukiman warga, langkah-langkah yang diusulkan meliputi:
Penambahan dan pelebaran gorong-gorong di jalur rel kereta api.
Pelebaran serta penambahan gorong-gorong di jalan raya nasional.
Penataan ulang pagar milik kawasan industri (KS) dengan memundurkannya ke arah jalan khusus milik KS. Pelebaran dan penambahan gorong-gorong di jalan khusus kawasan industri.
Penambahan tandon-tandon air sebagai area resapan. Pemanfaatan lahan milik KS yang berada dekat jalan raya untuk dijadikan Low Water Storage (LWS) atau kolam penampung air sementara.
Wilayah Hilir hingga Laut Lepas
Untuk wilayah hilir hingga laut lepas, yang selama ini dimanfaatkan oleh berbagai industri, sejumlah rekomendasi disampaikan, di antaranya:
Industri diwajibkan membuat sodetan atau kanal-kanal baru menuju laut lepas dengan sistem pintu air buka-tutup.
Pelebaran dan pendalaman aliran kali yang sudah ada di kawasan industri menuju laut lepas. Penataan ulang pagar PT Krakatau Steel dengan memundurkannya ke arah jalan khusus kawasan industri.
Pemanfaatan lahan di depan pagar hingga jalan untuk LWS serta pemenuhan kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Rapat dan Kesepakatan Bersama
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat penanganan banjir yang digelar di Aula Kantor DPRD Kota Cilegon, Jumat, 9 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Cilegon, DPRD, Forkopimda, perwakilan industri, serta perwakilan warga terdampak banjir.
Dalam rapat itu disepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Banjir, yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cilegon, Robinsar.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhamad Ibrohim Aswandi, yang akrab disapa Ibrohim atau Mia, selaku perwakilan Aliansi Masyarakat Korban Banjir Kota Cilegon.
Ibrohim menegaskan, apabila terdapat pihak industri yang dinilai tidak berpartisipasi aktif atau abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka pemerintah daerah perlu mengkaji ulang izin-izin lingkungan, termasuk AMDAL, sesuai dengan tata ruang wilayah dan kondisi sosial masyarakat.
https://youtu.be/-PfQyVPSrIo
“Permasalahan di tengah masyarakat sudah sangat kompleks, mulai dari banjir, kemiskinan, pengangguran, hingga kesejahteraan. Pemerintah dan pelaku industri harus berjalan seiring dan seirama membangun Kota Cilegon. Ini membutuhkan kolaborasi besar dan tanggung jawab bersama,” tegas Ibrohim.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan catatan aliansi, banjir hampir terjadi setiap tahun dan selalu berdampak langsung pada masyarakat Kota Cilegon.
“Setiap tahun warga selalu terdampak banjir. Ini bukan persoalan baru dan harus ditangani secara serius serta menyeluruh,” pungkasnya.
Pewarta : (Wawan)
32 total views, 2 views today







