Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

H. Muman Dt. Panduko Rajo dengan Lantang Mengatakan PT. Sukses Jaya Wood telah Menyalahi Aturan Undang-Undang

Februari 1, 2025
2 min read
in Nasional
H. Muman Dt. Panduko Rajo dengan Lantang Mengatakan  PT. Sukses Jaya Wood telah Menyalahi Aturan Undang-Undang
adminbyadmin

Pesisir Selatan, Sumatera Barat-
H. Muman Dt. Panduko Rajo seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kenagarian Silaut dengan lantang mengatakan bahwa PT. Sukses Jaya Wood telah terang-terangan menyalah gunakan SK : 766/MENHUT-II/2014 tentang izin IUPHHK-HTI.

Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.776/MENHUT-II/2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT. Sukses Jaya Wood atas areal hutan produksi seluas ± 1.583,90 hektar di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Menurut keterangan H. Muman Dt. Panduko Rajo PT. Sukses Jaya tidak memenuhi apa yang telah tercantum dalam SK tersebut diantaranya :di halaman 6 (enam) bagian ke 4 (empat) diangka ke 1 (satu) PT. Sukses Jaya Wood sebagai pemegang IUPHHK-HTI wajib memenuhi kewajiban-kewajiban nya.

Di mana kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi didalam SK.776/MENHUT-II/2024 tersebut ada 23 poin ucap H. Muman, diantara 23 poin tersebut saya ingin menyampaikan poin-poin yang tidak di penuhi atau yang dilanggar oleh PT. Sukses Jaya Wood diantara nya: di huruf (b) PT. Sukses Jaya Wood wajib melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1(satu) tahun sejak diberikan IUPHHK-HTI.

di huruf(c)Melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1(satu)tahun sejak diberikan IUPHHK-HTI.sementara PT Sukses Jaya Wood tahun 2017 baru melaksanakan kegiatan dilapangan dan tahun 2017 itu juga melaksanakan tata batas areal kerja,dua poin ini saja sudah jelas telah melanggar aturan tegas H. Muman Dt. Panduko Rajo kepada media

Lalu poin di huruf (i) PT. Sukses Jaya Wood wajib melakukan kerja sama dengan Koperasi masyarakat setempat paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin IUPHHK-HTI. Dan di huruf (r) menyediakan areal sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari luas areal sebagai ruang tanaman kehidupan bagi areal kemitraan dengan masyarakat setempat, dua poin ini pun tidak ada dilakukan sampai sekarang oleh pihak PT. Sukses Jaya,” tegas beliau.

Sementara jelas-jelas di dalam SK.776/MENHUT-II/2014 tersebut di halaman 9 (sembilan) bagian ke 9 (sembilan) diterangkan sebagai berikut: Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) tahun, kecuali apabila diserahkan kembali oleh pemegang izin atau dicabut oleh Menteri Kehutanan, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan tidak ada kegiatan nyata di lapangan, maka Keputusan ini batal dengan sendirinya, “sambung H. Muman Dt. Panduko Rajo.

Hanya berdasarkan Surat Perintah (SP) tanggal 09 Januari 2017 Nomor : S 27/BPKH I/PKH/I/2017 dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera.PT Sukses Jaya Wood melaksanakan Penataan Batas areal Kerja.namun saya tetap menyatakan bahwasanya PT Sukses Jaya Wood telah menyalahgunakan izin.sebab Sebagai konsekuensi pembentukan terhadap perubahan UUD tersebut sebagai konsekuensi “peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.”sambung H. Muman Dt. Panduko Rajo.

Sampai Berita ini diterbitkan awak media belum dapat menemui pihak atau Humas PT. Sukses Jaya Wood untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Tim HS/Red)

 151 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
60
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Aksi Heroik Ibu di Bandar Lampung Pukul – Pukul Rantang Di Ruangan Bank Mandiri

Aksi Heroik Ibu di Bandar Lampung Pukul - Pukul Rantang Di Ruangan Bank Mandiri

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist